Ditolak Bareskrim, Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 18 Juni 2019 | 20:12 WIB
Ditolak Bareskrim, Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan ke Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri bakal melaporkan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional bernama Iwan Kurniawan alias HK ke Polda Metro Jaya.

Rencana pelaporan tersebut dilakukan karena Iwan dinilai memberikan kesaksian palsu dengan menyebut mendapat perintah membunuh 4 pejabat negara dan satu bos lembaga survei dari Kivlan Zen.

Ia menuturkan, pelaporan ke Polda Metro Jaya itu menyusul laporan yang sama diajukan di Bareskrim Polri pada Senin (17/6/2019) ditolak. Atas saran penyidik Bareskrim, Yuntri diminta membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Kami juga mau melaporkan Iwan terkait kesaksian palsunya dia. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai dengan saran penyidik,” kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: Mau Dikonfrontasi, Kivlan Zen Bungkam Setibanya di Polda Metro Jaya

Bareskrim Polri menolak laporan yang dibuat Kivlan Zen terkait tudingan pencemaran nama baik, setelah namanya disebut-disebut sebagai pemberi perintah ancaman pembunuhan empat tokoh nasional.

Penolakan laporan kasus itu disampaikan pengacara Kivlan, Pitra Romadoni di Bareskrim Polri pada Senin (17/6).

Terkait penolakan itu, Pitra menganggap hak hukum yang dimiliki kliennya itu sudah diabaikan. Seharusnya, kata dia, aparat kepolisian menerima semua laporan yang diberikan masyarakat.

"Dengan tidak diterimanya laporan ini maka kami merasa hak hukum klien kami terabaikan, seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima," ujar Pitra kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Alasan ditolaknya laporan tersebut, polisi menganggap proses penyidikan hukum Kivlan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka makar dan kepemilikan senjata ilegal, sedang diproses.

Baca Juga: Sore Ini, Penyidik Konfrontasi Kivlan Zen dan Tersangka Rencana Pembunuhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI