Kubu Prabowo Ditegur Hakim: Jangan Membuat Seolah Sidang MK itu Seram

Selasa, 18 Juni 2019 | 20:08 WIB
Kubu Prabowo Ditegur Hakim: Jangan Membuat Seolah Sidang MK itu Seram
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna sempat menegur Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019, Selasa (18/6).

Teguran itu diberikan ketika Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, Bambang Widjojanto, meminta MK memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mengawal saksi-saksi mereka yang bakal dihadirkan pada sidang lanjutan, Rabu (19/6) besok.

Palguna menilai, belum ada satu pun orang yang merasa terancam menjadi bagian dalam persidangan untuk memberikan keterangan selama MK berdiri sejak 2003. Karena itu, ia meminta Bambang untuk tidak menakuti-nakuti publik.

"Saya ingin menyampaikan, seolah-olah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan," kata Palguna dalam sidang yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca Juga: BW Adu Mulut dengan Luhut di Sidang, Kubu Prabowo: Mereka Main Drama

"Tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan MK," sambungnya.

Terkait permohonan yang disampaikan Bambang, Palguna tidak menjawab secara tegas apakah MK menolak untuk memberikan wewenang kepada LPSK demi melindungi para saksi.

Namun, Palguna menegaskan MK hanya bisa melindungi saksi selama persidangan berlangsung.

"Selama berada di dalam ruangan MK, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam. Itu yang bisa diberikan oleh mahkamah," tegasnya.

Bambang Widjojanto dalam persidangan itu sempat mengungkapkan permohonannya kepada MK agar LPSK mau melindungi sejumlah saksi yang telah disiapkan.

Baca Juga: Panas! BW Adu Mulut dengan Luhut karena Disebut Main Drama saat Sidang

Sebab, dalam aturan yang berlaku, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan saksi dalam kasus tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI