Suara.com - Debat dengan BW Soal Perlindungan Saksi, BPN Prabowo Sebut Luhut Pangaribuan Mendramatisir
Perseteruan panas menjelang akhir persidangan lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019), antara Bambang Widjojanto dengan Luhut Pangaribuan mendapat sorotan.
Bambang Widjojanto adalah Ketua Tim Hukum pemohon, yakni Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Luhut Pangaribuan adalah anggota Tim Hukum pihak terkait, Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin.
Baca Juga: Tak Ingin Punya Brewok Beruban Seperti Bambang Widjojanto? Ini Rahasianya!
Sementara dalam dunia kepengacaraan, Bambang adalah junior dari Luhut.
Perdebatan itu berawal ketika Bambang meminta Mahkamah Konstitusi ikut melindungi saksi-saksi yang bakal dihadirkan kubunya dalam persidangan lanjutan, Rabu (19/6) besok. Sebab, Bambang mengklaim terdapat ancaman terhadap saksi-saksinya.
Luhut lantas meminta Bambang membuktikan bentuk ancaman terhadap saksi-saksinya kalau tak mau dianggap mendramatisasi persoalan tersebut.
Namun, permintaan itu lamgsung ditampik BW dengan pernyataan tegas bahwa ancaman kepada saksinya bukan sebuah drama.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi melalui Jurkamnas BPN, Kawendra Lukistian menanggapi perseteruan ihwal perlindungan saksi.
Baca Juga: Adu Kendaraan Bambang Widjojanto & Yusril Ihza Mahendra, Siapa Merakyat?
Kawendra menyebut, pernyataan Luhut menanggapi BW lah yang kemudian dinilai sebagai bentuk drama sesungguhnya dalam persidangan sore hari itu.