Suara.com - Bambang Widjojanto dan Luhut Pangaribuan Terlibat Adu Argumen Soal Ancaman Saksi di Sidang PHPU Pilpres 2019
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto terlibat adu argumen dengan anggota Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin, Luhut Pangaribuan, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).
Adu argumen tersebut bermula saat Bambang mengajukan perlindungan saksi yang akan dihadirkan pihaknya berdasar surat hasil konsulitasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bambang berharap ada perlindungan saksi tidak hanya di dalam ruang persidangan, melainkan juga saat saksi berada di luar persidangan.
Baca Juga: Tak Ingin Punya Brewok Beruban Seperti Bambang Widjojanto? Ini Rahasianya!
"Karena itu kami mengajukan surat, semua bergantung pada mahkamah. Salah salah satu pasal, Mahkamah bahkan bisa memanggil saksi yang diperlukan," kata BW dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa BW itu mengatakan LPSK memiliki keterbatasan, di mana perlindungan saksi yang diberikan lembaga itu hanya berkaitan perkara pidana.
"Kalau tidak mampu diselesaikan, ini bukan masalah mahkamah. Konstruksi hukum kami menjelaskan ada problem dengan aparat penegak hukum kita, saya tidak ingin memperpanjang ini," ujarnya.
Atas pernyataan BW tersebut, anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra mengatakan, berdasarkan aturan, jumlah saksi yang dapat dihadirkan hanya 15 orang. Sedangkan untuk saksi ahli sebanyak 2 orang.
Menanggapi pernyataan BW, Luhut Pangaribuan meminta majelis hakim agar Tim Hukum Prabowo – Sandiaga menjelaskan secara tuntas maksud ancaman tersebut.
Baca Juga: Adu Kendaraan Bambang Widjojanto & Yusril Ihza Mahendra, Siapa Merakyat?
Sebab menurutnya, kalau tidak dijelaskan secara tuntas terkait adanya ancaman tersebut, justru terkesan seperti tuduhan tersembunyi atau insinuasi terhadap kubu lawan.