Faldo Maldini Soal Pemilu Ulang: Pemimpin Negara Bisa Menlu Sampai Menkeu

Selasa, 18 Juni 2019 | 19:16 WIB
Faldo Maldini Soal Pemilu Ulang: Pemimpin Negara Bisa Menlu Sampai Menkeu
Faldo Maldini - (Instagram/@faldomaldini)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilu ulang menjadi salah topik yang dibahas dalam vlog kontroversial Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Wasekjen PAN) Faldo Maldini, 'Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK'.

Melalui video yang diunggah ke YouTube pada Minggu (16/6/2019) itu, Faldo Maldini mengakui adanya kemungkinan digelar pemungutan suara ulang.

Hal itu terjadi jika materi gugatan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terbukti benar dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Kosntitusi (MK).

"Jika seandainya bukti-bukti yang gue sampaikan di awal tadi bisa dibuktikan oleh tim 02, misal ada 200 ribu TPS nih misalnya, ya udah, berarti akan diadakan atau dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasarkan keputusan MK, yang bilang pemungutan suara ulang atau PSU," jelas Faldo Maldini.

Baca Juga: Yusril Baca Ayat saat Sidang MK, Kubu Prabowo: Itu Pengingat untuk Dirinya

Tak hanya itu, hasil sidang juga tak menutup kemungkinan untuk diskualifikasi paslon Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin.

Meski begitu, berdasarkan keterangan Faldo Maldini, bukan berarti KPU akan begitu saja memenangkan Prabowo-Sandi, melainkan mengulang proses pemilu benar-benar dari awal.

Menurut penjelasannya, Indonesia bahkan bisa saja mengalami kekosongan pada posisi presiden, yang kemungkinan ditempati Menteri Luar Negeri (Menlu) hingga Menteri Keuangan (Menkeu).

"Jadi diulang semua ini proses pemilu ini dari awal, gitu lo. Jika seandainya proses pemilu dari awal diulang, maka akan terjadi kekosongan posisi presiden nih atau pemimpin negara ini itu bisa diisi oleh Menlu, Menhan, atau Menkeu," terangnya.

Namun, ia yakin, Prabowo sudah mengetahui rumitnya proses pemilu ulang jika kubunya memperpanjang perkara, saat hasil persidangan di MK tak sesuai harapan mereka.

Baca Juga: Massa FPI Akan Demo Dekat MK sampai Sidang Gugatan Prabowo Selesai

"Makanya, feeling gue Pak Prabowo sudah membaca hal ini dan dengan jiwa kesatria beliau mengatakan, 'Sudahlah, tolong doakan dan jangan beramai-ramai ke MK,'" kata Mantan Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom itu.

Berikut keterangan lengkap ucapan Faldo Maldini di videonya:

Di video lalu gue bilang pemilu curang dan Pak Prabowo akan kesulitan menang di MK karena enggak punya saksi, karena enggak punya C1.

Gue yakin banget lu pasti bilang gue pengkhianat, lu pasti bilang gue penakut, lu pasti bilang 'Wah udah jadi cebong', tapi satu hal yang perlu lu ingat, dan lu mesti catat ini baik-baik: Teman yang baik adalah orang yang selalu menyatakan yang benar walaupun itu pahit.

Di video kali ini gue akan menjelaskan tentang peluang Pak Prabowo di MK, dan menurut gue Prabowo-Sandi enggak akan menang pemilu di Mahkamah Konstitusi. Buka-bukaan.

Nah, pasti lu pengin bully gue deh, pasti hasrat lu untuk komen di IG dan YouTube gue itu makin membuncah besar gara-gara kalimat gue itu kan. Tapi gini, lu mesti tonton deh video ini.

Lu biasakanlah baca sesuatu itu enggak judulnya doang, lu liat isinya, dan kalau misalnya lu enggak nonton ini sampai habis, ya ini kita cuma adu cincong dan adu bacot doang, dan itu sangat tidak efektif dan tidak produktif.

Kita balik lagi ke masalah MK tadi. Jadi, secara legal formal, kalau kita bicara secara kuantitatif ya, kekalahan Prabowo-Sandi itu sekitar 17 juta suara. Nah, dalam hal ini, untuk membuktikan adanya kecurangan itu, setidaknya lu bisa membuktikan 50 persen lebih deh dari 17 juta itu terjadi kecurangan.

Dari 17 juta, 50 persen kan lu bagi dua aja, misalnya kan, butuh 8,5. Berarti kan setidaknya kan lu butuh 9 juta dong bahwa ada potensi kecurangan dalam hasil penghitungan nih, yang itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi.

Nah, 9 juta suara. Untuk mendapatkan 9 juta suara itu, kita bagi rata misalnya per TPS. Di pemilu kemarin, maksimal kan 1 TPS itu 250 suara ya. Untuk membuktikan 250 suara ini Prabowo-Sandi menang, bisa kita bagi aja nih, 9 juta lu bagi 250, itu sekitar 30 ribuan, atau 36 ribulah TPS yang kita butuhin bahwa Prabowo-Sandi menang 100 persen, 36 ribu TPS, total TPS di Indonesia itu ada 800 ribu by the way. Itu kalau Prabowo-Sandi menangnya 100 persen. Maksud gue, 250 orang Prabowo, 0 Jokowi, 250 orang Prabowo, 0 Jokowi, itu di 36 ribu TPS.

Lu bayangin kalau seandainya menangnya enggak 100 persen, berarti TPS-nya harus di atas 36 ribu dong? Kalau Pak Prabowo-Sandi misalnya menang cuma 50 persen di 36 ribu itu, maka ada penjumlahan jumlah TPS yang lu butuhin C1-nya gitu lo, kalau seandainya menangnya enggak 100 persen.

Semakin kecil kemenangan Prabowo-Sandi, semakin banyak jumlah TPS yang dibutuhin. Asumsi gue, Prabowo-Sandi menangnya, mungkin lu bayangin sekitar 5 atau 10 persen, itu bisa ratusan ribu TPS yang harus kita butuhin untuk pemungutan suara ulang.

Taruhlah ada 200 ribu nih TPS yang dibutuhin TPS-nya, itu seperempat dari total TPS Indonesia. Itu sih menurut gue se-Pulau Jawa nih TPS-nya dikumpulin, segitu deh kayaknya. Jadi, untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS, C1-nya itu, itu berat banget sih.

Tapi gini, kita coba lihat apa yang dimasukin oleh BPN, oleh Pak Bambang Widjojanto ya, nge-lead ya belakangan gue lihat, bahwa yang disampaikan adalah ketidakpercayaan pada proses pemilu yang terjadi. Gue melihat ini adalah sebagai delegitimasi pemilu untuk kemenangan 01, dan menurut gue, 01 punya PR untuk memulihkan kembali trust publik.

Pendukung 02 itu adalah warga negara Indonesia yang dibutuhkan perannya dalam membangun Indonesia ke depan. Nah, kemarin gue baca berita, Pak Jokowi bilang, 'Membangun bangsa ke depan kemungkinan tidak ada oposisi.' Nah menurut gue, Pak Jokowi bisa melihat lobang itu, sehingga dia sadar betul hal ini yang dirasakan publik dan dia butuh untuk mengembalikan trust publik sih menurut gue.

Dan gue mengakuilah bahwa tim hukum 01 ini sangat jeli sih memberikan argumentasi untuk setiap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pak Jokowi.

Petahana itu lebih diikat aturan dibandingkan penantang. Suka enggak suka, 01 terikat sama protokoler negara dan aturan-aturan yang lainnya. Misal ya, kita ambil contoh ketika Pak Jokowi peresmian tol di Lampung. Pagi-paginya tol di Lampung diresmikan, siangnya kampanye di sana.

Nah pertanyaannya, gimana nih Pak Jokowi pergi ke Lampung itu pakai pesawat atau fasilitas negara to? Bukan pakai pesawat komersial gitu, sedangkan siangnya dia kampanye.

Nah, gue melihat tim hukum 01 bisa menemukan argumentasi untuk pembenaran itu karena memang di aturan cuti kampanye untuk presiden atau kandidat, itu tidak ada pula aturan yang cuti satu hari penuh. Jadi bisa aja cuti itu enggak satu hari, bisa cuma setengah hari, seperempat hari atau cuma beberapa jam dalam sehari. Ini kayak semacam anak SD yang sekolahnya cuma setengah hari, tapi itu sah gitu lo. Jadi aturannya itu tidak ada yang dilanggar.

Heboh-heboh Kiai Ma'ruf Amin, misalnya kan. Jadi kalau kita lihat argumentasi hukumnya tim 01, 'Ya itu bukan BUMN, Dewan Pengawas Syariah itu bukan bagian dari pejabat BUMN. Jadi ya enggak masalah,' kalau kata tim hukum 01.

Karena di peraturannya nih, misal ya, contoh nih Garuda, 51 persen sahamnya itu masih milik Merah Putih, yaitu milik negara, tapi belum tentu untuk anak perusahaannya, bisa aja dimiliki oleh private, gitu lo. Tapi di sisi lain, ada argumentasi hukum yang 02 nih, sumber pendanaan yang dipakai oleh anak perusahaan itu sendiri yang kali ini memang Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah sumber pendanaannya dari negara.

Contohnya, ketika seorang kakek ngasih uang ke anaknya, nah anaknya itu ngasih uangnya ke anaknya lagi, berarti kan uangnya nyampe ke cucu dari kakek. Berarti sumber pendanaannya dari negara semua. Nah itu yang dipakai oleh tim 02.

Poin gue, ini adalah tentang ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilu yang terjadi. Jadi, ini saran gue sih, untuk pendukung 01 ya, karena mungkin sebagian orang merasa pertarungan ini tidak setara.

Jika pendukung 01 itu semakin nge-bully-bully pendukung 02, sebenarnya lu lagi ngasih beban buat junjungan lu gitu, karena orang merasa pertarungan ini tidak setara nih, yang dari 02. Jadi menurut gue, sekali lagi ya, 01 ini punya legitimasi hukum, tapi belum tentu punya legitimasi secara publik.

Jadi kalau lu pendukung 01 semakin nge-bully-bully pendukung 02, ketika kandidat lu dilantik nanti, itu akan semakin berat untuk rekonsiliasi. Semakin lu bully, semakin sulit trust yang didapatin oleh 01, dalam... ya kalau dinyatakan menang, dalam memimpin negeri ini ke depan.

Sekali lagi, lu jangan menambah beban junjunganlu lah kalau menurut gue, dan harusnya lu bisa berpikir sampai sejauh itu. Itu pun kalau dilantik ya by the way.

Jadi poin gue, menggugat di MK itu adalah hak yang konstitusional. Tentu pertanyaan lu gini kan, Bang, terus di MK ini gimana nih setelah ini?' Nah, sebenarnya ada beberapa sih, pertama pemungutan suara ulang. Jika seandainya bukti-bukti yang gue sampaikan di awal tadi bisa dibuktikan oleh tim 02, misal ada 200 ribu TPS nih misalnya, ya udah, berarti akan diadakan atau dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasarkan keputusan MK, yang bilang pemungutan suara ulang atau PSU.

Yang kedua, pendiskualifikasian kandidat atau kandidat didiskualifikasi. KPU akan menginterpretasi ini sebagai tidak memenangkan Prabowo juga, gitu lo, tapi melakukan proses pemilu dari awal untuk mencari presiden. Jadi diulang semua ini proses pemilu ini dari awal, gitu lo. Jika seandainya proses pemilu dari awal diulang, maka akan terjadi kekosongan posisi presiden nih atau pemimpin negara ini itu bisa diisi oleh Menlu, Menhan, atau Menkeu.

Jadi, berdasarkan riset yang gue lakukan, kalaupun gugatan yang dilakukan Prabowo-Sandi diterima, ada panjang banget proses yang akan kita hadapi. Makanya, feeling gue Pak Prabowo sudah membaca hal ini dan dengan jiwa kesatria beliau mengatakan, 'Sudahlah, tolong doakan dan jangan beramai-ramai ke MK.'

Itu menurut gue adalah sikap kesatria karena memang jalan ke MK adalah jalan konstitusional yang dipilih oleh Prabowo-Sandi, dan kita harus menghargai hasilnya. Setidaknya Prabowo-Sandi sudah mencoba menyampaikan kebenaran walaupun mungkin bisa jadi ini bukan kebenaran oleh hakim MK. Mungkin hakim MK punya versi kebenaran yang lain, tapi menurut gue enggak ada yang sia-sia. Kita harus selalu mengawal demokrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI