Faldo Maldini Soal Pemilu Ulang: Pemimpin Negara Bisa Menlu Sampai Menkeu

Selasa, 18 Juni 2019 | 19:16 WIB
Faldo Maldini Soal Pemilu Ulang: Pemimpin Negara Bisa Menlu Sampai Menkeu
Faldo Maldini - (Instagram/@faldomaldini)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Contohnya, ketika seorang kakek ngasih uang ke anaknya, nah anaknya itu ngasih uangnya ke anaknya lagi, berarti kan uangnya nyampe ke cucu dari kakek. Berarti sumber pendanaannya dari negara semua. Nah itu yang dipakai oleh tim 02.

Poin gue, ini adalah tentang ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilu yang terjadi. Jadi, ini saran gue sih, untuk pendukung 01 ya, karena mungkin sebagian orang merasa pertarungan ini tidak setara.

Jika pendukung 01 itu semakin nge-bully-bully pendukung 02, sebenarnya lu lagi ngasih beban buat junjungan lu gitu, karena orang merasa pertarungan ini tidak setara nih, yang dari 02. Jadi menurut gue, sekali lagi ya, 01 ini punya legitimasi hukum, tapi belum tentu punya legitimasi secara publik.

Jadi kalau lu pendukung 01 semakin nge-bully-bully pendukung 02, ketika kandidat lu dilantik nanti, itu akan semakin berat untuk rekonsiliasi. Semakin lu bully, semakin sulit trust yang didapatin oleh 01, dalam... ya kalau dinyatakan menang, dalam memimpin negeri ini ke depan.

Baca Juga: Yusril Baca Ayat saat Sidang MK, Kubu Prabowo: Itu Pengingat untuk Dirinya

Sekali lagi, lu jangan menambah beban junjunganlu lah kalau menurut gue, dan harusnya lu bisa berpikir sampai sejauh itu. Itu pun kalau dilantik ya by the way.

Jadi poin gue, menggugat di MK itu adalah hak yang konstitusional. Tentu pertanyaan lu gini kan, Bang, terus di MK ini gimana nih setelah ini?' Nah, sebenarnya ada beberapa sih, pertama pemungutan suara ulang. Jika seandainya bukti-bukti yang gue sampaikan di awal tadi bisa dibuktikan oleh tim 02, misal ada 200 ribu TPS nih misalnya, ya udah, berarti akan diadakan atau dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasarkan keputusan MK, yang bilang pemungutan suara ulang atau PSU.

Yang kedua, pendiskualifikasian kandidat atau kandidat didiskualifikasi. KPU akan menginterpretasi ini sebagai tidak memenangkan Prabowo juga, gitu lo, tapi melakukan proses pemilu dari awal untuk mencari presiden. Jadi diulang semua ini proses pemilu ini dari awal, gitu lo. Jika seandainya proses pemilu dari awal diulang, maka akan terjadi kekosongan posisi presiden nih atau pemimpin negara ini itu bisa diisi oleh Menlu, Menhan, atau Menkeu.

Jadi, berdasarkan riset yang gue lakukan, kalaupun gugatan yang dilakukan Prabowo-Sandi diterima, ada panjang banget proses yang akan kita hadapi. Makanya, feeling gue Pak Prabowo sudah membaca hal ini dan dengan jiwa kesatria beliau mengatakan, 'Sudahlah, tolong doakan dan jangan beramai-ramai ke MK.'

Itu menurut gue adalah sikap kesatria karena memang jalan ke MK adalah jalan konstitusional yang dipilih oleh Prabowo-Sandi, dan kita harus menghargai hasilnya. Setidaknya Prabowo-Sandi sudah mencoba menyampaikan kebenaran walaupun mungkin bisa jadi ini bukan kebenaran oleh hakim MK. Mungkin hakim MK punya versi kebenaran yang lain, tapi menurut gue enggak ada yang sia-sia. Kita harus selalu mengawal demokrasi.

Baca Juga: Massa FPI Akan Demo Dekat MK sampai Sidang Gugatan Prabowo Selesai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI