Suara.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019), sempat memanas.
Hal itu terjadi saat terjadi perdebatan antara Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon, meminta kesediaan majelis MK agar bisa menghadirkan 30 orang saksi.
Sebelum sidang ditutup, Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, Bambang Widjojanto, sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diizinkan menghadirkan 30 saksi. Jumlah itu terdiri dari 5 saksi ahli dan 25 saksi keterangan.
Jumlah itu terhitung dua kali lipat dari jumlah yang telah ditetapkan oleh peraturan MK yakni berjumlah 17 orang.
Baca Juga: Bawaslu di Sidang MK: Kami Cuma Sampaikan Fakta Bukan Opini
"Jumlahnya tidak banyak, tapi dua kali lipat. Sekitar 30-an. Ahlinya tidak banyak hanya sekitar 5. Mohon pertimbangan mahkamah..." kata Bambang dalam sidang.
Salah satu Majelis Hakim MK, Saldi Isra mengatakan jumlah saksi yang bisa dihadirkan oleh kubu Prabowo – Sandiaga sebagai pemohon hanya 17 orang, sesuai peraturan.
Saldi Isra meminta kubu Prabowo – Sandiaga untuk tidak memberikan beban berlebih kepada MK.
Sesuai keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK, saksi yang bisa dihadirkan oleh Prabowo – Sandiaga hanya 17 saksi, yang terdiri dari 15 saksi keterangan dan 2 saksi ahli.
Alih-alih mengabulkan permohonan dari kubu permohonan Prabowo – Sandiaga, Saldi malah meminta pihak Prabowo - Sandiaga untuk menyisir 17 dari 30 saksi yang telah disiapkan.
Baca Juga: Masih Ada Demo saat Sidang MK, Wiranto Akan Tanya ke Prabowo
"Jangan tambah beban mahkamah terkait hal-hal seperti ini," ujarnya.
"Tentukan sendiri berdasarkan dalil-dalil permohonan yang peling penting kualitas bukan kuantitas daripada saksi," pintanya.