Kubu Prabowo Minta Izin Hadirkan 30 Saksi, MK: Jangan Tambah Beban Kami

Selasa, 18 Juni 2019 | 18:44 WIB
Kubu Prabowo Minta Izin Hadirkan 30 Saksi, MK: Jangan Tambah Beban Kami
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi,  Selasa (18/6/2019), sempat memanas.

Hal itu terjadi saat terjadi perdebatan antara Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut  2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon, meminta kesediaan majelis MK agar bisa menghadirkan 30 orang saksi.

Sebelum sidang ditutup, Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, Bambang Widjojanto, sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diizinkan menghadirkan 30 saksi. Jumlah itu terdiri dari 5 saksi ahli dan 25 saksi keterangan.

Jumlah itu terhitung dua kali lipat dari jumlah yang telah ditetapkan oleh peraturan MK yakni berjumlah 17 orang.

Baca Juga: Bawaslu di Sidang MK: Kami Cuma Sampaikan Fakta Bukan Opini

"Jumlahnya tidak banyak, tapi dua kali lipat. Sekitar 30-an. Ahlinya tidak banyak hanya sekitar 5. Mohon pertimbangan mahkamah..." kata Bambang dalam sidang.

Salah satu Majelis Hakim MK, Saldi Isra mengatakan jumlah saksi yang bisa dihadirkan oleh kubu Prabowo – Sandiaga sebagai pemohon hanya 17 orang, sesuai peraturan.

Saldi Isra meminta kubu Prabowo – Sandiaga untuk tidak memberikan beban berlebih kepada MK.

Sesuai keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK, saksi yang bisa dihadirkan oleh Prabowo – Sandiaga hanya 17 saksi, yang terdiri dari 15 saksi keterangan dan 2 saksi ahli.

Alih-alih mengabulkan permohonan dari kubu permohonan Prabowo – Sandiaga, Saldi malah meminta pihak Prabowo - Sandiaga untuk menyisir 17 dari 30 saksi yang telah disiapkan.

Baca Juga: Masih Ada Demo saat Sidang MK, Wiranto Akan Tanya ke Prabowo

"Jangan tambah beban mahkamah terkait hal-hal seperti ini," ujarnya.

"Tentukan sendiri berdasarkan dalil-dalil permohonan yang peling penting kualitas bukan kuantitas daripada saksi," pintanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI