Suara.com - Denny Indrayana ternyata pernah mendaftarkan diri menjadi pengacara Komisi Pemilihan Umum, sebelum masuk Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, Denny sempat melamar atas nama Integrity Law Firm.
“Iya benar, Mas Denny Indrayana ikut mendaftar saat proses lelang pengadaan jasa pengacara atau kuasa hukum KPU khusus untuk perselisihan hasil pemilihan umum Pemilu2019 di MK," kata Hasyim Asyari, Senin (17/6/2019).
Sementara merujuk dokumen yang diunggah KPU di lpse.kpu.go.id, Integrity Law Firm mendaftar untuk tiga dari enam paket yang dilelang KPU.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Kembali Kirim 4 Truk Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi
Paket satu yakni pengadaan jasa pengacara untuk membela KPU dalam persidangan PHPU Pilpres 2019.
Harga perkiraan sendiri (HPS) paket itu Rp 5.318.775.000. Dalam lelang, Integrity Law Firm hanya berada pada ranking 5 dengan poin 86.
Integrity Law Firm juga mendaftar lelang paket tiga yakni jasa kepengacaraan bagi KPU dalam sidang PHPU sengketa Partai Golkar, PAN, PKPI, Partai Berkarya, serta Partai Nangroe Aceh.
HPS paket tiga itu adalah Rp 5.170.962.500, tapi kantor hukum Denny Indrayana hanya menempati ranking 4 dengan poin 86.
Sementara pada lelang paket empat, yakni jasa kepengacaraan untuk KPU dalam sidang PHPU Partai Gerindra, PKS, Partai Hanura, PSI serta Partai Aceh, dengan HPS Rp 5.170.962.500. Namun, Integrity Law Firm hanya menempati ranking 5 dengan poin 77.
Baca Juga: Hari Ini Mahkamah Konstitusi Sidang Perdana Gugatan Pilpres Prabowo
Lelang tesebut memakai sistem prakualifikasi serta mekanisme gugur. Hanya tiga peserta dengan penawaran teknis bernilai tertinggi dapat melakukan klarifikasi serta negosiasi teknis dan juga harga. Karena tak masuk ranking tiga besar, maka Denny tak lolos jadi kuasa hukum KPU.