Heboh-heboh Kiai Ma'ruf Amin, misalnya kan. Jadi kalau kita lihat argumentasi hukumnya tim 01, 'Ya itu bukan BUMN, Dewan Pengawas Syariah itu bukan bagian dari pejabat BUMN. Jadi ya enggak masalah,' kalau kata tim hukum 01.
Karena di peraturannya nih, misal ya, contoh nih Garuda, 51 persen sahamnya itu masih milik Merah Putih, yaitu milik negara, tapi belum tentu untuk anak perusahaannya, bisa aja dimiliki oleh private, gitu lo. Tapi di sisi lain, ada argumentasi hukum yang 02 nih, sumber pendanaan yang dipakai oleh anak perusahaan itu sendiri yang kali ini memang Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah sumber pendanaannya dari negara.
Contohnya, ketika seorang kakek ngasih uang ke anaknya, nah anaknya itu ngasih uangnya ke anaknya lagi, berarti kan uangnya nyampe ke cucu dari kakek. Berarti sumber pendanaannya dari negara semua. Nah itu yang dipakai oleh tim 02.
Poin gue, ini adalah tentang ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilu yang terjadi. Jadi, ini saran gue sih, untuk pendukung 01 ya, karena mungkin sebagian orang merasa pertarungan ini tidak setara.
Baca Juga: Masih Ada Demo saat Sidang MK, Wiranto Akan Tanya ke Prabowo
Jika pendukung 01 itu semakin nge-bully-bully pendukung 02, sebenarnya lu lagi ngasih beban buat junjungan lu gitu, karena orang merasa pertarungan ini tidak setara nih, yang dari 02. Jadi menurut gue, sekali lagi ya, 01 ini punya legitimasi hukum, tapi belum tentu punya legitimasi secara publik.
Jadi kalau lu pendukung 01 semakin nge-bully-bully pendukung 02, ketika kandidat lu dilantik nanti, itu akan semakin berat untuk rekonsiliasi. Semakin lu bully, semakin sulit trust yang didapatin oleh 01, dalam... ya kalau dinyatakan menang, dalam memimpin negeri ini ke depan.
Sekali lagi, lu jangan menambah beban junjunganlu lah kalau menurut gue, dan harusnya lu bisa berpikir sampai sejauh itu. Itu pun kalau dilantik ya by the way.
Jadi poin gue, menggugat di MK itu adalah hak yang konstitusional. Tentu pertanyaan lu gini kan, Bang, terus di MK ini gimana nih setelah ini?' Nah, sebenarnya ada beberapa sih, pertama pemungutan suara ulang. Jika seandainya bukti-bukti yang gue sampaikan di awal tadi bisa dibuktikan oleh tim 02, misal ada 200 ribu TPS nih misalnya, ya udah, berarti akan diadakan atau dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasarkan keputusan MK, yang bilang pemungutan suara ulang atau PSU.
Yang kedua, pendiskualifikasian kandidat atau kandidat didiskualifikasi. KPU akan menginterpretasi ini sebagai tidak memenangkan Prabowo juga, gitu lo, tapi melakukan proses pemilu dari awal untuk mencari presiden. Jadi diulang semua ini proses pemilu ini dari awal, gitu lo. Jika seandainya proses pemilu dari awal diulang, maka akan terjadi kekosongan posisi presiden nih atau pemimpin negara ini itu bisa diisi oleh Menlu, Menhan, atau Menkeu.
Baca Juga: Yusril Baca Ayat saat Sidang MK, Kubu Prabowo: Itu Pengingat untuk Dirinya
Jadi, berdasarkan riset yang gue lakukan, kalaupun gugatan yang dilakukan Prabowo-Sandi diterima, ada panjang banget proses yang akan kita hadapi. Makanya, feeling gue Pak Prabowo sudah membaca hal ini dan dengan jiwa kesatria beliau mengatakan, 'Sudahlah, tolong doakan dan jangan beramai-ramai ke MK.'