Namun, ia yakin, Prabowo sudah mencari tahu alur persidangan di MK dan akan memilih untuk menunjukkan jiwa kestarianya dengan menerima keputusan akhir, tanpa memperpanjang perkara lebih jauh lagi.
Faldo Maldini juga memberikan pesan pada para pendukung 01 untuk tidak memperpanas suasana dengan merundung kubu lawan, karena itu akan menambah beban junjungan mereka sendiri.
Berikut keterangan lengkap ucapan Faldo Maldini di videonya:
Di video lalu gue bilang pemilu curang dan Pak Prabowo akan kesulitan menang di MK karena enggak punya saksi, karena enggak punya C1.
Baca Juga: Masih Ada Demo saat Sidang MK, Wiranto Akan Tanya ke Prabowo
Gue yakin banget lu pasti bilang gue pengkhianat, lu pasti bilang gue penakut, lu pasti bilang 'Wah udah jadi cebong', tapi satu hal yang perlu lu ingat, dan lu mesti catat ini baik-baik: Teman yang baik adalah orang yang selalu menyatakan yang benar walaupun itu pahit.
Di video kali ini gue akan menjelaskan tentang peluang Pak Prabowo di MK, dan menurut gue Prabowo-Sandi enggak akan menang pemilu di Mahkamah Konstitusi. Buka-bukaan.
Nah, pasti lu pengin bully gue deh, pasti hasrat lu untuk komen di IG dan YouTube gue itu makin membuncah besar gara-gara kalimat gue itu kan. Tapi gini, lu mesti tonton deh video ini.
Lu biasakanlah baca sesuatu itu enggak judulnya doang, lu liat isinya, dan kalau misalnya lu enggak nonton ini sampai habis, ya ini kita cuma adu cincong dan adu bacot doang, dan itu sangat tidak efektif dan tidak produktif.
Kita balik lagi ke masalah MK tadi. Jadi, secara legal formal, kalau kita bicara secara kuantitatif ya, kekalahan Prabowo-Sandi itu sekitar 17 juta suara. Nah, dalam hal ini, untuk membuktikan adanya kecurangan itu, setidaknya lu bisa membuktikan 50 persen lebih deh dari 17 juta itu terjadi kecurangan.
Baca Juga: Yusril Baca Ayat saat Sidang MK, Kubu Prabowo: Itu Pengingat untuk Dirinya
Dari 17 juta, 50 persen kan lu bagi dua aja, misalnya kan, butuh 8,5. Berarti kan setidaknya kan lu butuh 9 juta dong bahwa ada potensi kecurangan dalam hasil penghitungan nih, yang itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi.