Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan menegaskan tanggapan lembaganya selaku pemberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019), tidak mendukung argumen pihak mana pun.
Abhan memastikan keterangan yang disampaikan Bawaslu berdasar pada fakta. Ia menerangkan, selaku pihak pemberi keterangan, Bawaslu hanya memberikan jawaban berdasar fakta pengawasan selama Pemilu 2019.
Karenanya, Abhan menegaskan keterangan yang disampaikannya itu tidak mendukung pihak pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ataupun pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo – Maruf Amin.
"Jadi Kalau memang tidak terbukti (pelangggaran) kami sampaikan tidak terbukti. Kalau terbukti kami sampaikan terbukti. Jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta bukan opini," kata Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Masih Ada Demo saat Sidang MK, Wiranto Akan Tanya ke Prabowo
Berkenaan dengan itu, Abhan menerangkan dalam keterangan yang disampaikan di persidangan menyangkut empat hal. Pertama terkait hasil pengawasan Pemilu 2019 dari tingkat awal hingga akhir.
Kedua, tindaklanjut temuan dan laporan. Ketiga, keterangan atas dalil-dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang ditujukan kepada Bawaslu. Keempat, terkait jumlah dan jenis pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019.
"Jumlah pelanggaran saya lupa, sekitar 15 ribu sekian, kebanyakan (pelanggaran) administratif (Pemilu)," ucapnya.