Terima Sabu dari WN Nigeria, Warga Aceh Dibekuk Polisi di Tangsel

Selasa, 18 Juni 2019 | 17:51 WIB
Terima Sabu dari WN Nigeria, Warga Aceh Dibekuk Polisi di Tangsel
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono (tengah). (Suara.com/Yose Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Aceh bernama M. Riza (22) diringkus polisi seusai menerima narkotika jenis sabu seberat 1,7 Kilogram dari Nigeria. Riza diringkus di kawasan Pondok Pukolonan, Paku Alam, Serpong Utara, Tengerang Selatan pada Senin (3/6/2019) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pelaku mengakui mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial OJ yang berada di Aceh. OJ juga pernah menyuruh Riza untuk mengambil barang di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

"OJ menyuruh tersangka datang ke Jakarta, akan diarahkan lewat telepon. OJ memerintah ambil barang di Grogol, Jakarta Barat. Tersangka membuka kamar hotel, tersangka kemudian menyampaikan kepada bosnya," kata Argo di Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (19/6/2019).

Argo menuturkan, saat itu Riza menemui seseorang WNA asal Nigeria di kamar hotel tersebut. Disaat itulah ia mendapatkan sebuah tas yang berisi sabu tersebut dan langsung pulang menumpang transportasi online.

Baca Juga: Mau Dikonfrontasi, Kivlan Zen Bungkam Setibanya di Polda Metro Jaya

"Kita mendapatkan informasi pelaku ini ada di Tangerang Selatan. Setelah kita lakukan penyelidikan, satu orang laki-laki berinisial R (Riza) kita tangkap," sambungnya.

Saat digeledah, polisi tak menemukan sabu pada tubuh Riza. Lantas polisi pun meggeledah kamar indekos Riza dan menemukan barang bukti beberapa plastik bening yang berisikan sabu-sabu dengan total berat 1,7 kilogram.

Argo menyebut, sabu itu disimpan di lemari dan kursi di indekos Riza.  Kekinian polisi tengah memburu OJ dan WNA Nigeria yang terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut.

Akibat perbuatannya, Riza disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsisder 112 Ayat (2) Tentang Narkotika, dengan ancaman dua puluh tahun penjara.

Baca Juga: Dikhawatirkan Alami Kerusakan Otak, Pacquiao: Tuhan Selalu Menjaga Saya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI