Bawaslu Tak Pernah Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pencalonan Maruf Amin

Selasa, 18 Juni 2019 | 17:37 WIB
Bawaslu Tak Pernah Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pencalonan Maruf Amin
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan saat pencalonan pasangan Capres dan Cawapres di Pemilu 2019 pihaknya tidak menemukan dan menerima laporan dugaan pelangggaran Pemilu terkait pencalonan Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.

Hal itu disampaikan Abhan saat memberikan keterangan terkait permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Cawapres Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Pada tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak terdapat Temuan dan/atau Laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu RI," kata Abhan di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Abhan menerangkan, pihaknya juga telah menerima dokumen dari KPU tentang Tanda Terima dan Hasil Penelitian Kelengkapan Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca Juga: BW Singgung Lagi Keabsahan Maruf Amin Jadi Cawapres Jokowi di MK

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap penelitian pendaftaran Bakal Pasangan Calon dinyatakan diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap berikut.

"Dari semua syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon, dari 7 syarat untuk syarat pencalonan semuanya telah diberi tanda checklist oleh KPU," kata dia.

"Sedangkan untuk syarat bakal calon, dari 18 syarat yang harus dipenuhi, syarat ke 18 terkait 'keputusan pemberhentian bagi bakal calon berstatus' tidak diberikan tanda checklist," Abhan menambahkan.

Terkait dengan syarat calon dengan status karyawan BUMN, Bawaslu telah menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap Keputusan KPU yang menyatakan bakal calon DPR Dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat tidak ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT) anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN.

Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.

Baca Juga: Jabatan BUMN Maruf Amin, Mahfud MD Beberkan Peluang Dibahas di MK

"Putusan Bawaslu Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 menyatakan bahwa Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat, Memenuhi Syarat sebagai calon anggota DPR RI Dapil VI Partai Gerinda. Bawaslu menilai Mirah Sumirat bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI