Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara. Ratna bahkan sempat menangis saat membacakan pleidoi tersebut.
Saat membacakan pleidoi, Ratna tidak merasa melakukan keonaran akibat berita bohong yang ia buat. Usai persidangan, Ratna mengaku ingin bebas dan kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya.
"Ya saya ingin dibebaskan lah. Saya ini kan orang rumah, walaupun kelihatannya sibuk sekali. Tapi saya ingin hidup di antara keluarga," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Sebar Hoaks saat Sidang Sengketa Pilpres Berlangsung, Medsos Bakal Dibatasi
Ratna kemudian tidak mau menduga-duga apakah pleidoi yang sudah ia dan kuasa hukumnya bacakan akan diterima oleh majelis hakim atau tidak.
Ia justru mempertanyakan tujuan dari penahanannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Saya enggak mau menduga-duga ya. Saya berharap yang terbaik saja. Nahan saya di tahanan tuh ngapain?" kata Ratna.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya. Suasana berlangsung hening ketika Ratna membacakan pledoi tersebut.
Dalam pledoinya, Ratna meminta dibebaskan secara hukum kepada majelis hakim. Ia mengatakan lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada satu orang yang tak bersalah.
Baca Juga: Ditangkap Sebagai Kreator Hoaks, WN Diduga Tim IT Salah Satu Paslon Pilpres
"Majelis hakim yang mulia, saya memohon bebaskan saya secara hukum. Karena yang saya tahu lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," ujar Ratna.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.