Suara.com - Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, membantah tudingan Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno soal aparat intelijen negara yang tidak netral saat Pilpres 2019.
I Wayan Sudirta, anggota Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6), justru menuding kubu Prabowo – Sandiaga memanipulasi pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY untuk melemparkan wacana tak berdasar tersebut.
Ia mengatakan, tudingan aparat intelijen tak netral yang turut menjadi pokok permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, berdasar pernyataan SBY.
Padahal, pernyataan SBY tersebut disampaikan pada tahun 2018 dan berkaitan dengan pilkada, bukan Pilpres 2019.
Baca Juga: Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang
"Tuduhan tersebut berdasarkan pernyataan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI 2004 - 2014, dalam jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor. Pernyataan Bapak SBY sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan Pilkada serentak 2018. Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019," kata I Wayan dalam sidang.
Atas hal itu, selaku pihak terkait, I Wayan meminta Majelis Hakim MK mengesampingkan dalil permohonan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga tersebut.
Untuk diketahui, Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 mengungkapkan terdapat lima bentuk kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif yang dilakukan Jokowi – Maruf Amin.
Pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah. Kedua, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
Ketiga, ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen. Keempat, pembatasan kebebasan media dan pers. Kelima, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Baca Juga: Sidang Gugatan Prabowo Digelar, Ada Jelangkung dan Aksi Usir Setan di MK
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata BW dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6).