Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menganggap kasusnya dipolitisasi. Ratna menyebut ada banyak pihak yang melakukan penggiringan opini agar masyarakat menilai ia sengaja membuat berita bohong.
"Sulit dipungkiri betapa kasus berita bohong yang menimpa saya sudah sejak awal sarat dengan politisasi," ujar Ratna saat membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, pihak yang mempolitisasi untuk kepentingan salah satu pasangan calon di Pilpres 2019. Selain politisi, Ratna juga menyebut media massa dan netizen ikut terlibat dalam mempolitisasi kasusnya.
Baca Juga: Sebar Hoaks saat Sidang Sengketa Pilpres Berlangsung, Medsos Bakal Dibatasi
"Media massa, media sosial atau netizen, politisi berusaha keras menggiring opini publik seolah saya telah dengan sengaja melakukan kebohongan demi kepentingan salah satu pasangan calon Presiden," tutur Ratna.
Ratna menuturkan, proses persidangan hingga ke tahap pledoi telah membuktikan kasusnya tidak mempunyai motif politik. Ia menyebut hal itu dibuktikan dari pemeriksaan terhadap para saksi dan dirinya sendiri selaku terdakwa.
"Persidangan yang digelar mampu mengungkap kebohongan yang saya buat sama sekali tidak memiliki motif politik," pungkas Ratna.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca Juga: Ditangkap Sebagai Kreator Hoaks, WN Diduga Tim IT Salah Satu Paslon Pilpres