Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Sejak Awal Kasus Saya Dipolitisasi

Selasa, 18 Juni 2019 | 16:28 WIB
Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Sejak Awal Kasus Saya Dipolitisasi
Terdakwa Ratna Sarumpaet saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menganggap kasusnya dipolitisasi. Ratna menyebut ada banyak pihak yang melakukan penggiringan opini agar masyarakat menilai ia sengaja membuat berita bohong.

"Sulit dipungkiri betapa kasus berita bohong yang menimpa saya sudah sejak awal sarat dengan politisasi," ujar Ratna saat membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Menurutnya, pihak yang mempolitisasi untuk kepentingan salah satu pasangan calon di Pilpres 2019. Selain politisi, Ratna juga menyebut media massa dan netizen ikut terlibat dalam mempolitisasi kasusnya.

Baca Juga: Sebar Hoaks saat Sidang Sengketa Pilpres Berlangsung, Medsos Bakal Dibatasi

"Media massa, media sosial atau netizen, politisi berusaha keras menggiring opini publik seolah saya telah dengan sengaja melakukan kebohongan demi kepentingan salah satu pasangan calon Presiden," tutur Ratna.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Suara.com/Fakhri)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Suara.com/Fakhri)

Ratna menuturkan, proses persidangan hingga ke tahap pledoi telah membuktikan kasusnya tidak mempunyai motif politik. Ia menyebut hal itu dibuktikan dari pemeriksaan terhadap para saksi dan dirinya sendiri selaku terdakwa.

"Persidangan yang digelar mampu mengungkap kebohongan yang saya buat sama sekali tidak memiliki motif politik," pungkas Ratna.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: Ditangkap Sebagai Kreator Hoaks, WN Diduga Tim IT Salah Satu Paslon Pilpres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI