Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Deisti Astriani Tagor istri Setya Novanto yang diduga mendampingi kala Setnov plesiran tidak akan dijatuhi hukuman.
Yasonna berujar Deisti tidak melakukan tindak pidana apapun terkait plesiran suaminya ke sebuah toko bangunan di Padalarang, Jawa Barat pada Jumat 14 Juni 2019.
"Yang kemarin istrinya kan dia tidak melakukan tindak pidana. Ini kan pelanggaran disiplin, pelanggaran disiplin makanya menempatkan dulu beliau (Setnov) di Sindur untuk merenunginya," lata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Pemindahan Setnov dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, kata Yasonna, ditujukan membuat efek jera agar Setnov tidak berulah kembali.
Baca Juga: Setya Novanto Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur Agar Bertaubat
"Memang di situ kan super maksimum, seharusnya dia tidak di sana. Tapi kan mengapa kita lakukan seperti itu supaya ke depannya tidak berulang lagi hal yang menyimpang dari prosedur membuat kita heboh," ujar Yasonna.
Sebelumnya diketahui, narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto alias Setnov kembali menggegerkan khalayak ramai. Foto dirinya beredar di media sosial tengah 'pelesiran' di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dari foto yang beredar itu, Setya Novanto tampak tengah berkeliaran di sebuah toko bangunan di Padalarang. Setnov tampak mengenakan kemeja lengan pendek, memakai topi hitam dengan wajah yang ditutup masker.
Setelah ramai ketahuan dan beredarnya foto Setnov pelesiran di Padalarang, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat langsung memindahkan Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin di Kota Bandung ke Lapas Gunung Sindur di Bogor.
Baca Juga: One Men One Cell, Setya Novanto Syok Meringkuk Sel Rutan Gunung Sindur