Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak atau tidak menerima seluruh dalil permohonan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Hal itu diutarakan Yusril dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6/2019).
Sebab, Yusril menilai Tim Hukum Prabowo – Sandiaga tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhan berdasar alat bukti yang sah.
Yusril menjelaskan, bukti-bukti yang dapat digunakan oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno selaku pihak pemohon harus merujuk pada bukti-bukti yang telah ditentukan oleh hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang
Berdasar Pasal 36 ayat 1 Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 mengatur alat bukti yang sah berupa surat atau tulisan; keterangan para pihak; keterangan saksi; keterangan ahli; keterangan pihak lain; alat bukti lain; dan/atau petunjuk.
"Uraian di atas jelas menyimpulkan, pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo sehingga Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolakatau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh permohonan pemohon," kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril lantas mengutip pesan Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.
"Law yu’tha an naasu bi da’wa hum, lad da’a rijalun amwala qaumin wa dima’a hum, lakin al baiyinatu‘alal mudda’i wal yaminu ‘ala man ankara. Terjemahan bebasnya: Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh/mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan”.
"Sejalan dengan ini, prinsip beban pembuktian kepada pihak yang menuduh telah menjadi postulat dasar dalam hukum acara di mana pun sebagaimana tercermin dalam legal maxim yang berbunyi: actori incumbit probatio," ucapnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Prabowo Digelar, Ada Jelangkung dan Aksi Usir Setan di MK
Lebih lanjut Yusril mengatakan, seluruh dalil Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno dalam permohonan baru yang belum ditanggapi oleh pihaknya secara spesifik dinyatakan tidak benar, dan tidak memiliki kausalitas dengan perolehan suara dan hasil pemilu.