Suara.com - Menteri Pemuda Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi telah mencabut gugatannya terhadap Roy Suryo, Menpora lama terkait penggelapan pengadaan barang kementerian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Imam Nahrawi telah mengajukan gugatan pada 7 Mei 2019. Namun, akhirnya dilakukan pencabutan melalui kuasa hukum Imam, Yusuf Suparman Kepala Bagian Hukum Kemenpora.
Kabar pencabutan gugatan itu disampaikan Roy Suryo melalui akun Twitter pribadinya, KRMTRoySuryo2. Politikus Partai Demokrat itu juga mengunggah salinan putusan dari pengadilan terkait gugatan perkara perdata tersebut.
"Masih ingat apa-apa yang pernah "dituduhkan" tahun lalu soal 3.226 barang2 yg (katanya) masih "terbawa" oleh saya waktu itu?," kata Roy seperti dikutip SUARA.COM, Selasa (18/6/2019),
Baca Juga: Kalah Bersaing, Roy Suryo dan Katon Bagaskara Gagal Duduk di Parlemen
"PN Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 411/Pdt.g/2019/PNJkt.Sel telah membuat Keputusan Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar biaya perkara," kicau Roy.
Dia mengatakan, jika putusan pencabutan gugatan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dari pada cuma jadi opini sesat (hoax), maka hal tersebut harus diputus di pengadilan, Alhamdulillah sudah Inckracht," cuit Roy.
"Meski saya benar-benar telah menjadi korban (yang sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yang terlibat termasuk para Pembully, Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare."
Untuk diketahui, polemik antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermula saat surat Kemenpora yang bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 beredar di media sosial.
Baca Juga: Roy Suryo Dukung Pemerintah Bangun Kawasan Megapolitan Joglosemar
Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan BMN yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat Menpora.
Total, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang senilai miliaran rupiah.
Hal itu dilakukan demi mematuhi amanat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk inventarisasi agar akuntabilitas pengelolaan BMN Kemenpora dapat dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang.
Namun, Roy Suryo sebelumnya bersikeras menyatakan sudah mengembalikan barang milik negara. Karena merasa difitnah, dia pun berencana melakukan somasi Kemenpora.