Imam Nahrawi Cabut Gugatan Roy Suryo soal Tuduhan Perampasan Aset Kemenpora

Selasa, 18 Juni 2019 | 16:05 WIB
Imam Nahrawi Cabut Gugatan Roy Suryo soal Tuduhan Perampasan Aset Kemenpora
Unggahan Roy Suryo soal gugatan yang dicabut Menpora Imam Nahrawi. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Total, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang senilai miliaran rupiah.

Hal itu dilakukan demi mematuhi amanat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk inventarisasi agar akuntabilitas pengelolaan BMN Kemenpora dapat dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang.

Namun, Roy Suryo sebelumnya bersikeras menyatakan sudah mengembalikan barang milik negara. Karena merasa difitnah, dia pun berencana melakukan somasi Kemenpora.

Baca Juga: Kalah Bersaing, Roy Suryo dan Katon Bagaskara Gagal Duduk di Parlemen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI