Total, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang senilai miliaran rupiah.
Hal itu dilakukan demi mematuhi amanat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk inventarisasi agar akuntabilitas pengelolaan BMN Kemenpora dapat dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang.
Namun, Roy Suryo sebelumnya bersikeras menyatakan sudah mengembalikan barang milik negara. Karena merasa difitnah, dia pun berencana melakukan somasi Kemenpora.