Curhatan Ratna Sarumpaet Lewat Pleidoi: Saya Disebut Ratu Pembohong

Selasa, 18 Juni 2019 | 15:13 WIB
Curhatan Ratna Sarumpaet Lewat Pleidoi: Saya Disebut Ratu Pembohong
Terdakwa Ratna Sarumpaet saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku menyesal atas perbuatannya menyebar hoaks. Ratna menyebut sejak hoaksnya diketahui publik ia sudah mendapatkan sanksi sosial.

Hal tersebut dikatakan Ratna saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ratna mengatakan dirinya mendapatkan julukan ratu pembohong dari masyarakat.

"Saya menerima sanksi sosial yang luar biasa berat dari masyarakat. Saya dianggap sebagai ratu pembohong," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: Sesegukan Bacakan Pleidoi, Ratna Sarumpaet ke Hakim: Mohon Bebaskan Saya

Ibunda Atiqah Hasiholan itu, mengaku selama ini sudah menyuarakan nilai kemanusiaan melalui kegiatannya sebagai aktivis dan seniman. Namun menurutnya reputasi tersebut hancur karena julukan ratu pembohong.

"Sanksi sosial sebagai pembohong itu telah menghancurkan nama baik dan reputasi saya," kata Ratna.

Ratna menyebut bisa menerima julukan pembohong yang diberikan masyarakat itu. Sebab, ia menganggap hal itu sebagai konsekuensi dari kebohongannya.

"Saya menerima semuanya sebagai konsekuensi dari perbuatan saya yang telah mengecewakan banyak orang," jelas Ratna.

Terdakwa Ratna Sarumpaet saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)
Terdakwa Ratna Sarumpaet saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: Bantah JPU, Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Kooperatif Jalani Proses Hukum

Jaksa Daroe Tri Sadono membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI