Suara.com - Anggota Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin membantah dalil permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menyamakan pemerintahan Presiden Jokowi dengan rezim orde baru yang dipimpin mantan Presiden Soeharto.
Tim Hukum Jokowi mengatakan bantahan tersebut juga telah disampaikan Guru Besar University of Melbourne, Australia, Tim Lindsey terkait artikelnya yang dikutip Tim Hukum Prabowo.
Anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan menuturkan Tim Lindsey telah mengatakan bahwa kutipan pendapatnya yang dimasukkan dalam berkas permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno telah keluar dari konteks.
![Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/06/18/43037-sidang-sengketa-pilpres.jpg)
Selain itu, kata Luhut, Tim Lindsey juga menegaskan dalam tanggapannya tidak pernah mengatakan pemerintahan Jokowi otoriter sebagaimana yang dikutip Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.
Baca Juga: Soal Jawaban KPU dan Kubu Jokowi di MK, Dahnil: Standar, Biasa Saja
"Perlu ditambahkan di sini bantahan langsung yang disampaikan oleh yang bersangkutan sebagaimana disampaikan juga kepada Tim Pihak Terkait (Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin) dan telah dipublikasikan di media massa," kata Luhut dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
![Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/06/18/86853-sidang-sengketa-pilpres.jpg)
Dalam persidangan Luhut pun membacakan isi bantahan yang telah disampaikan Tim Lindsey.
Berikut isi bantahan tersebut;
“Artikel saya tidak ditulis tentang Pemilu. Itu ditulis tahun 2017. Tim hukum Prabowo yang memasukkan kutipan dari artikel saya dalam permohonannya: 1) diambil keluar dari konteks. 2) berisi penekanan (penebalan, garis bawah, dan lain-lain) yang tidak asli, dan 3) tidak mendukung argumen yang mereka katakan.
Dalam artikel saya, saya hanya mendiskusikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi Jokowi di 2017. Saya tidak mengatakan Jokowi otoriter, sebagaimana klaim Tim Hukum Prabowo, dan saya tidak mengatakan terdapat kecurangan dalam Pemilu.
Baca Juga: Polri Disebut Tak Netral, Tim Jokowi Jadikan Telegram Kapolri Bukti di MK
Tim hukum Prabowo tidak mendiskusikan penggunaan artikel saya dengan saya, dan mereka tidak pernah meminta persetujuan. Saya tidak ada kaitannya dengan persiapan kasus Prabowo.
Tim hukum Jokowi telah memeriksa artikel saya. Mereka mengumumkan secara publik melalui Arsul Sani, salah satu anggota tim Jokowi, bahwa artikel tersebut tidak sesuai dengan yang diklaim tim Prabowo. Tim hukum Jokowi setuju bahwa saya telah disalahkutipkan atau disalahgunakan oleh tim hukum Prabowo. Salam, Tim Lindsey"
Selain itu, lanjut Luhut, mahasiswa doktoral Australia National University (ANU), Tom Power, yang pendapatnya juga dikutip Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno pun juga telah menyatakan keberatan.
"Tom Power juga telah menyampaikan keberatan terhadap dalil Pemohon yang dianggap tidak tepat dan tidak lengkap. Tom sama sekali tidak pernah menyatakan pemerintahan Jokowi sebagai rezim otoriter, sebagaimana didalilkan Pemohon," tutur Luhut.
"Dalil-dalil Pemohon ini karenanya patut dikesampingkan," imbuhnya.