"Dalil pemohon ini karenanya bersifat asumtif dan tidak tepat sebagaimana dimaksud oleh penulisnya sendiri, dan karenanya merupakan tindakan tidak etis secara intelektual serta tidak patut secara hukum," ujarnya.
"Berdasarkan hal ini, beralasan bagi Mahkamah untuk mengenyampingkan dalil ini," tandasnya.