Suara.com - Tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabaikan dalil pemohon yakni kubu Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dengan mengutip artikel profesor Australia, Tim Lindsey.
Pengabaian itu diminta kubu Jokowi - Maruf Amin karena dinilai pihak pemohon telah mengutip artikel yang berjudul Is 'Indonesia Sliding Towards a Neo New Order?' tersebut.
Dalam sidang perdana yang digelar 14 Juni lalu, anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana sempat mengutip artikel Tim Lindsey yang dianggap menjadi penunjang bagi dugaan apabila Jokowi tengah menjalani pemerintahan otoriter.
Menjawab hal tersebut, anggota tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, Luhut Pangaribuan mengatakan bahwa kubu Prabowo - Sandiaga telah keliru dalam mengutip artikel itu.
Baca Juga: Udara Jakarta Kotor, Puluhan Orang Gugat Presiden Jokowi Juni Ini
"Pemohon telah secara serampangan dan keliru mengutip pandangan Indonesianis dari University of Melbourne, Profesor Tim Lindsey dengan menuduh pihak terkait selaku petahana sebagai rezim otoriter dan Orde Baru," kata Luhut dalam sidang yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
"Tulisan Lindsey sebagaimana terlihat dari judulnya “Is Indonesia Sliding Towards a Neo New Order?” merupakan tulisan opini singkat yang bersifat pertanyaan," sambungnya.
Kemudian, Luhut menjelaskan bahwa artikel yang ditulis Tim itu berisikan soal pandangannya melihat beberapa kejadian politik di Indonesia dan menjadi tantangan bagi Jokowi pada dua tahun ke depan sejak terselenggaranya Pemilu 2019. Dalam artikelnya, Tim Lindsey malah memprediksi Jokowi akan kembali terpilih ketimbang Prabowo di Pilpres 2019.
Tidak ada jawaban tegas terkait pertanyaan dalam judul yang diungkapkan olehnya. Tulisan yang dibuat tahun 2017 ini merespon beberapa kejadian politik di Indonesia yang dianggapnya sebagai tantangan bagi Jokowi hingga 2 tahun ke depan, saat Pemilu 2019.
"Sebagaimana termaktub secara eksplisit dalam tulisannya "After all, if former general Prabowo Subianto runs again against him, most of civil society will have little chance but to stick with Jokowi…", " jelasnya.
Baca Juga: Soal Jawaban KPU dan Kubu Jokowi di MK, Dahnil: Standar, Biasa Saja
Karena itulah, tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin meminta agar dalil kubu Prabowo - Sandiaga yang menyebutkan pemerintahan Jokowi bergaya otoriter untuk diabaikan. Hal itu dikarenakan dalil Prabowo - Sandiaga itu malah tidak sesuai dengan kutipan yang digunakan.