Udara Jakarta Kotor, Puluhan Orang Gugat Presiden Jokowi Juni Ini

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio
Udara Jakarta Kotor, Puluhan Orang Gugat Presiden Jokowi Juni Ini
Pengacara Publik LBH Ayu Eza Tiara. (Suara.com/Tyo)

Dasar tuntutan mereka adalah data tingkat polusi udara di kawasan Jabodetabek memang sudah sampai tahap mengkhawatirkan.

Suara.com - Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota belum bisa mengajukan gugatan kepada lima lembaga dan kementerian terkait terkait polusi udara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti jadwal yang direncanakan yakni Selasa (18/6/2019) hari ini. Mereka masih membereskan berkas dan memverifikasi calon pengugat.

Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota ini terdiri dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH), LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace Indonesia, dan pengugat yang kebanyakan korban polusi udara sebanyak 48 orang.

Mereka akan mengugat Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan gugatan tidak mampu memberikan udara bersih bagi rakyat.

Pengacara Publik LBH Ayu Eza Tiara beralasan pihaknya batal mengajukan gugatan pada Selasa (18/6/2019) hari ini karena masih membereskan dokumen gugatan. Meski begitu mereka berjanji tetap akan melayangkan gugatan pada bulan ini.

Baca Juga: Digugat Imbas PSN PIK 2, Jokowi hingga Aguan Dituntut Ganti Rugi Rp612 Triliun

"Jadi untuk sementara ini kita baru mau ngomong kalau calon penggugat itu ada 48 tapi ini masih calon penggugat. Karena nanti kita harus nunggu komitmennya lagi terkait administrasi dan lain-lain. Bisa jadi bertambah bisa jadi berkurang karena kemarin pun masih ada yang mau ikut," kata Ayu Eza saat ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

"Yang pasti di bulan Juni tidak akan di Juli 2019," tegas Ayu.

Dia mengaku kecewa dengan pemerintah karena surat notifikasi yang mereka ajukan tidak pernah dibalas, bahkan pemerintah melalui media hanya sekadar mengapresiasi hal tersebut tanpa tindakan yang pasti.

"Kami tidak butuh apresiasi pemerintah, karena yang kami perjuangkan justru hak asasi manusia, seharusnya mereka merespon notifikasi kami dan melakukan langkah yang efisien dan terukur," ucapnya.

Dasar tuntutan mereka adalah data tingkat polusi udara di kawasan Jabodetabek memang sudah sampai tahap mengkhawatirkan.

Baca Juga: Terungkap Alasan Kualitas Udara Jakarta Terus Bersih hingga Langit Cerah

Angka polusi udara tercatat sangat tinggi, bahkan melebihi standar baku mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Baku mutu nasional rata-rata harian untuk partikulat matter (PM)2,5 adalah 65 mg/m3. Tapi berdasarkan pantauan Suara.com melalui data laman Airvisual.com pada Jumat (14/6/2019), indeks kualitas udara PM2,5 di Jakarta mencapai angka 113 mg/m3, yang artinya berbahaya bagi orang kelompok sensitif.

Angka tersebut bukanlah angka terburuk yang pernah tercatat oleh Airvisual. Pada Kamis, (13/6) angka polutan Jakarta menjadi yang terburuk di dunia, tepat di atas Dhaka, ibu kota Bangladesh, dengan kadar polutan PM2,5 mencapai angka 180 mg/m3.