Soal Jawaban KPU dan Kubu Jokowi di MK, Dahnil: Standar, Biasa Saja

Selasa, 18 Juni 2019 | 14:33 WIB
Soal Jawaban KPU dan Kubu Jokowi di MK, Dahnil: Standar, Biasa Saja
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengklaim dari awal sudah menduga tanggapan-tanggapan dari Kuasa Hukum KPU dan Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin saat persidangan kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di MK, Selasa (18/6/2019).

Menurutnya, tanggapan-tanggapan dari Jokowi-Ma'ruf ataupun dari KPU adalah jawaban yang standar.

"Kami sudah mendengar dari pengacara KPU, kemudian sekarang juga sedang berlangsung tanggapan dari pihak terkait, pengacara 01. Pada prinsipnya kami sudah menduga ya tanggapan-tanggapan yang akan disampaikan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Standar, biasa," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Ia pun mencontohkan soal penolakan gugatan status Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri dan BNI Syariah bukan merupakan bagian dari karyawan ataun pejabat anak perusahaan BUMN.

Baca Juga: Disebut Kubu Prabowo Over Pede, Ketua KPU: Saya Cukup Optimistis

Karena itu, pihaknya akan menyampaikan fakta hukum terkait status Ma'ruf dalam anak perusahaan BUMN tersebut. Kemudian, ada dasar hukum yang menerangkan hal tersebut, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 tahun 2017.

"Misalnya menolak gugatan kami bahwasanya misalnya terkait dengan posisi pak Ma'ruf Amin yang dinyatakan bukan bagian dari karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN. Ini nanti tentu para pengacara kami, kuasa hukum kami akan menyampaikan faktanya," kata dia.

"Termasuk terkait dengan keputusan MA yang menyatakan bahwasanya anak perusahaan BUMN itu, salah satu syaratnya adalah kepemilikan saham yang lebih dari 50 persen. Kemudian ada juga keputusan MK terkait dengan itu," sambungnya.

Tak hanya itu, Dahnil menuturkan banyak anak perusahaan BUMN atau perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN, yang sejak awal melalui surat edaran Menteri BUMN merupakan bagian dari BUMN.

Kemudian kata dia , ada juga Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat Presiden Jokowi yang menyatakan BUMN adalah anak perusahaan BUMN, bahkan perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN itu dikategorikan masuk dalam BUMN.

"Termasuk terkait nanti banyak sekali kasus-kasus hukum yang melibatkan anak perusahaan BUMN maupun afiliasi BUMN yang divonis karena menggunakan Undang-undang kebendaharaan negara. Jadi tentu ada perspektif yang berbeda. Kami nanti tentu akan menyampaikan perspektif hukum dengan Undang-undang perbendaharaan negara, Undang-undang Tipikor, terkait dengan posisi Pak Ma'ruf Amin," ucap Dahnil.

Baca Juga: Ditagih Bukti saat Sidang, Kubu Prabowo Justru Tantang Balik KPU

Lebih lanjut, eks Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu juga sudah menduga perspektif yang disampaikan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf adalah kuantitatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI