Sesegukan Bacakan Pleidoi, Ratna Sarumpaet ke Hakim: Mohon Bebaskan Saya

Selasa, 18 Juni 2019 | 13:49 WIB
Sesegukan Bacakan Pleidoi, Ratna Sarumpaet ke Hakim: Mohon Bebaskan Saya
Terdakwa Ratna Sarumpaet saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Pantauan Suara.com, Ratna mulai menangis sekitar 2 menit sejak pleidoi dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Suara Ratna pun terdengar sesenggukan saat mulai membaca mengenai fakta kasusnya.

Ratna menghadiri persidangan dengan mengenakan baju putih, kerudung abu-abu, dan celana putih. Tampak juga aktris, Atiqah Hasiholan turut datang saat ibudannya membacakan pembelaaan di hadapan majelis hakim. 

Baca Juga: Bantah JPU, Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Kooperatif Jalani Proses Hukum

Suasana berlangsung hening ketika Ratna membacakan pleidoi. Pihak-pihak yang hadir di ruang sidanh terlihat mendengarkan apa yang disampaikan aktivis gaek itu.

Dalam pleidoi yang dibacakan, Ratna meminta dibebaskan secara hukum kepada majelis hakim. Ia mengatakan lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada satu orang yang bersalah.

"Majelis hakim yang mulia, saya memohon bebaskan saya secara hukum. Karena yang saya tahu lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong, Ratna Sarumpaet merayakan lebaran di rutan, Rabu (5/6/2019). [Suara.com/Ria Rizki]
Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong, Ratna Sarumpaet. [Suara.com/Ria Rizki]

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Jaksa Daroe Tri Sadono membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5/2019).

Baca Juga: Bacakan Pleidoi di Sidang, Ratna Sarumpaet: Siapkan Moril Saja

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah," kata Daroe Tri Sadono.

Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.

Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI