Yusril Nilai Dokumen Gugatan Pilpres Prabowo Kedua Itu Permohonan Baru

Selasa, 18 Juni 2019 | 13:12 WIB
Yusril Nilai Dokumen Gugatan Pilpres Prabowo Kedua Itu Permohonan Baru
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang menjadi pokok guguran Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah bertambah lima kali lipat dari permohonan awal. Yusril menyebut materi pokok tersebut bukan sekadar perbaikan permohonan melainkan permohonan baru.

Yusril menuturkan perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno kekinian berjumlah 146 halaman. Sedangkan, pada permohonan awal yang telah diregistrasi pada 24 Mei 2019 hanya sekitar 37 halaman.

"Perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon bertambah 5 kali lipat banyaknya daripada Permohonan awal. Di mana Permohonan yang diterima pada tanggal 24 Mei 2019 hanya berjumlah 37 halaman, sedangkan Perbaikan Permohonan berjumlah 146 halaman. Dengan tambahan jumlah halaman, Perbaikan Permohonan Pemohon tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan baru," kata Yusril dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Yusril menjelaskan berdasar Pasal 33 Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tidak ada kesempatan yang diberikan secara hukum kepada pihak pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Adapun, Yusril mengatakan bahwa yang diberikan hak secara hukum untuk mengajukan keterangan jawaban hanya pihak termohon, terkait, dan pemberi keterangan.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Anggap KPU Gagal Jawab Materi Pokok Gugatan di MK

"Artinya berkas Permohonan yang telah diajukan oleh Pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," ujarnya.

Untuk itu, Yusril menilai perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno selaku pihak pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sebab, jika dibernarkan justru akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin.

"Pengajuan Perbaikan Permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI