Suara.com - Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudirta, membacakan jawaban terkait tudingan ketidaknetralan Polri dan aparat Intelijen yang menjadi materi pokok permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Dalam jawabannya sebagai pihak terkait, I Wayan mengutip Telegram Kapolri bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019. Telegram tersebut berisi keterangan yang memerintahkan agar anggota Polri menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2019. Hal itu menjadi salah satu alat bukti yang diserahkan Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin ke MK dan telah tergistrasi bernomor PT-9.
"Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2018, melalui surat Nomor ST/2660/X/RES.1.24/2018, Kapolri juga telah memerintahkan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia untuk bekerja secara profesional, menjaga netralitas, menghindari conflict of interest dalam Pemilu 2019 dan menghindari langkah-langkah yang menyudutkan Polri berpihak dalam politik," kata Wayan dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Dalam Telegram Kapolri tersebut berisi 14 perintah larangan. Berikut larangan yang dikeluarkan Polri pada Pemilu 2019:
Baca Juga: Singgung Surat Al Hajj Prabowo, Yusril: Bukan Perselisihan Konsep Ketuhanan
1. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg.
2. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, capres dan cawapres serta caleg maupun tim sukses pada giat Pemilu 2019.
3. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu 2019 (gambar/lambang capres dan cawapres serta caleg maupun parpol).
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto capres dan cawapres serta caleg baik melalui media massa, media online dan medsos.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Kembali Kirim 4 Truk Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi
6. Dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.
7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres/cawapres, caleg maupun parpol yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol.
9. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres dan cawapres serta caleg.
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu.
11. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik capres dan cawapres, caleg maupun parpol.
12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara pemilu 2019.
14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilu (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).
Telegram tersebut juga telah dipublikasikan melalui pemberitaan dalam media massa sehingga telah menjadi informasi publik dalam bukti bernomor PT-10.