Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga selaku pemohon dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 akan kesulitan dalam membuktikan kecurangan Pilpres 2019 yang selama ini digembar-gemborkan ke publik. Mereka menilai kubu Prabowo tidak memiliki bukti yang jelas.
Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan tim hukum Prabowo yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto harus bisa membuktikan adanya kecurangan di Pilpres 2019.
"Kesulitan yang dihadapi pemohon bukan karena ancaman atau intimidasi yang selama ini digemborkan pemohon. Akan tetapi karena ketidakjelasan dalil yang tidak didasari fakta dan bukti yang jelas," kata Ali dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Ali kemudian mencontohkan soal temuan dugaan kecurangan yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, yakni pembukaan kotak suara di sebuah minimarket.
Baca Juga: Kuasa Hukum KPU: Klaim Kemenangan Prabowo - Sandi Sumbernya Tak Jelas
Dalam temuan tersebut tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga tidak menyertai keterangan yang jelas terkait adanya dugaan kecurangan tersebut.
"Misalnya pembukaan kotak suara diparkiran. Pemohon tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video yang lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart," ujarnya.
"Terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia, sehingga bagaimana MK memanggil saksi. Pasti tidak terungkap. Memaksa mahkamah untuk membuktikan pelanggaran yang tidak jelas," lanjut dia.