Kuasa Hukum KPU: Klaim Kemenangan Prabowo - Sandi Sumbernya Tak Jelas

Selasa, 18 Juni 2019 | 11:29 WIB
Kuasa Hukum KPU: Klaim Kemenangan Prabowo - Sandi Sumbernya Tak Jelas
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima dalil klaim kemenangan yang sempat disampaikan tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga di Pemilihan Presiden 2019. KPU menilai sumber atau dasar klaim kemenangan yang disebut kubu Prabowo tidak jelas.

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan dalam permohonan pertama yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga tidak disebutkan mengenai kesalahan penghitungan suara.

Kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, kata Ali, baru menambahkannya dalam berkas perbaikan, namun KPU menilai klaim kemenangan Prabowo - Sandiaga sebesar 62 persen tidaklah jelas.

"Walau dalil tidak jelas dari mana asalnya karena pemohon hanya menguraikan, hanya sampai pada tingkat provinsi sedangkan penetapan suara yang ditetapkan termohon merupakan hasil rekapitulasi secara berjenjang dari provinsi tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan sampai tingkat TPS," kata Ali dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: KPU Minta Majelis Hakim MK Terima Hasil Penetapan Pemilu 2019

Sebagi pihak termohon, Ali menilai KPU telah bekerja dengan baik selama Pemilihan Presiden 2019.

Hal itu didasari oleh permohonan dari berkas tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga versi pertama di mana di dalamnya tidak disebutkan soal tuduhan kecurangan yang dilakukan secara masif.

"Pemohon tidak memiliki bukti-bukti nyata adanya kecurangan yang dilakukan oleh termohon karena jika betul-betul pemohon memiliki buktinya tentu sudah diajukan pemohon dalam permohonannya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI