Suara.com - Bupati nonaktif Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
Sri akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bernard Hanafi Kalalo (BHK) yang merupakan pengusaha selaku pemberi suap kepada Sri Wahyumi.
"Kami periksa Sri Wahyumi sebagai saksi untuk tersangka BHK (Bernard Hanafi Kalalo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Selasa (18/6/2019).
Sebelumnya Sri Wahyumi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sri Wahyumi juga diduga menerima sejumlah barang-barang mewah dari pengusaha Bernard.
Baca Juga: KPK Beberkan Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Bupati Talaud, Sri Wahyumi
Adapun barang mewah tersebut mencapai total Rp 513.855.000. Barang-barang mewah yang diamankan yakni handbag merek Channel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga Rp 32.995.000, jam tangan Rolex Rp 224.500.000, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, dan cincin berlian Adelle Rp 76.925.000 serta uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Sri Wahyuni kini telah ditahan di Rumah tahanan Gedung Merah Putih K-4. Sementara Bernard ditahan di Rutan gedung KPK Lama cabang C-1 dan Benhur di tahan di Rumah tahanan Guntur.