Singgung Surat Al Hajj Prabowo, Yusril: Bukan Perselisihan Konsep Ketuhanan

Selasa, 18 Juni 2019 | 11:16 WIB
Singgung Surat Al Hajj Prabowo, Yusril: Bukan Perselisihan Konsep Ketuhanan
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin menilai singgungan Tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno soal Surat Al Hajj ayat 69 dan Surat As-Sajdah ayat 25 dalam materi gugatan atau berkas pemohonan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019). Dalil itu tidak bisa jadi materi gugatan.

Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra beralasan diperselisihkan dalam perkara sengketa Pilpres 2019, bukanlah berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan.

"Perkara ini tidak berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan yang menjadi doktrin teologis suatu agama, yang tidak mungkin dapat diselesaikan oleh para pemimpin dan pemeluk agama-agama yang berbeda di atas dunia ini, apapun dan bagaimana pun argumentasi teologis yang mereka kemukakan," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Yusril mengatakan, persoalan fundamental berkaitan dengan doktrin teologis tidak mungkin dapat diselesaikan melalui perdebatan-perdebatan oleh manusia. Yusril kemudian mengatakan bahwa dua ayat al-Qur’an, yakni Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25 yang dikutip oleh pihak Prabowo-Sandi pada awal permohonannya akan diselesaikan oleh Allah SWT di akhirat nanti.

Baca Juga: Di Sidang MK, KPU Tolak Perbaikan Berkas Kubu Prabowo

"Kedua ayat itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil Pilpres, yang menurut keyakinan kami sebagai pihak terkait persoalan ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, apa yang nantinya akan diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini.

Yusril kemudian mengatakan, pihak terkait berkeyakinan putusan Mahkamah tidaklah mungkin akan didasarkan kepada opini yang dibentuk melalui agitasi dan propaganda yang dikemukakan dalam media, serta pidato atau ceramah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI