Suara.com - Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh eksepsi KPU selaku pihak termohon di sidang sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019).
Ali juga meminta Majelis Hakim MK menolak seluruh pokok materi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang menjadi gugatan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Dalam eksepsi, menerima ekspesi termohon, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," kata Ali dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Selaku pihak termohon Ali juga mengatakan, KPU meminta Majelis Hakim MK menyatakan benar Keputusan KPU RI Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu Pilpres dan Pileg 2019 tertanggal 21 Mei 2019.
Baca Juga: Di Sidang MK, KPU Tolak Perbaikan Berkas Kubu Prabowo
"Menetapkan perolehan suara presiden dan wakil presiden tahun 2019 yang benar adalah sebagai berikut, Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 dan Paslon 02 Prabowo-Sandi 68.650.239. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutupnya.