Sore Ini, Penyidik Konfrontasi Kivlan Zen dan Tersangka Rencana Pembunuhan

Selasa, 18 Juni 2019 | 11:15 WIB
Sore Ini, Penyidik Konfrontasi Kivlan Zen dan Tersangka Rencana Pembunuhan
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan konfrontasi terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dengan para tersangka kasus ancaman pembunuhan empat tokoh nasional dan bos lembaga survei, Selasa (18/6/2019) sore. Para tersangka tersebut diantaranya ialah Politikus PPP Habil Marati dan Iwan Kurniawan alias HK.

Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan agenda pemeriksaan saksi dengan cara konfrontasi akan berlangsung di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 17.00 WIB.

"Iya kita semua hadir sekitar pukul 17.00 WIB," kata Yuntri saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2019).

Yuntri menerangkan, kliennya juga akan dikonfrontasi dengan dua orang lainnya. Sehingga, total lima orang akan dikonfrontasi pada hari ini.

Baca Juga: Alasan Kesehatan, Polisi Hentikan Pemeriksaan Eks Kapolda Metro Jaya

"Iya nanti ada lima orang, Ada Habil Marati, Iwan Kurniawan, Pak Kivlan, Titi dan Azmi. Ini semua pihak yang ada di unit 2 terkait dengan tersangka Habil Marati," sambungnya.

Ia menerangkan, pada pemeriksaan Senin (17/6/3019) kemarin, Kivlan membantah semua keterangan yang disampaikan tersangka Iwan Kurniawan. Menurutnya, saksi kunci dalam kasus Habil adalah Iwan.

"Karena saksi kunci daripada Habil Marati itu Iwan. Nah, kita bantah semua itu. Dengan adanya itu kan tidak membuktikan keterlibatan Kivlan di situ," kata Yuntri.

Yuntri menuturkan, jika nantinya Kivlan tak terbukti terlibat maka polisi harus membebaskan mantan Kepala Staf Kostrad itu.

"Ini (konfrontasi) menentukan apakah benar apa tidak daripada berita yang disangkakan kepada Habil Marati, kalau tidak sesuai ya nanti Pak Kivlan dibebaskan dari situ," tutupnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kasus Ustaz Lancip ke Penyidikan

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI