Di Sidang MK, KPU Tolak Perbaikan Berkas Kubu Prabowo

Selasa, 18 Juni 2019 | 11:05 WIB
Di Sidang MK, KPU Tolak Perbaikan Berkas Kubu Prabowo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan berkas pemohon dari tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait gugatan sengketa Piplres 2019.

Penolakan tersebut dilakukan KPU lantaran menilai perbaikan berkas permohonan itu tidak bisa dibaur dengan berkas permohonan semula.

Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan bahwa penolakan tersebut didasari oleh hukum acara yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam peraturan MK (PMK) Nomor 5 Tahun 2018 dijelaskan terkait tata peraturan dalam penanganan perkara hasil pemilu.

Baca Juga: Bantah Tim Hukum Prabowo, KPU: Ma'ruf Tak Langgar Persyaratan Pencalonan

"Penolakan terhadap perbaikan pemohon adalah sikap tegas pemohon terhadap hukum acara yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilu sebagaimana diubah nomor 2 tahun 2019 dalam rangka menjaga ketertiban umum, kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak," kata Ali dalam sidang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Kemudian Ali menerangkan dasar penolakan tersebut juga dikarenakan ada perbedaan yang terlihat dari berkas pertama yang dibacakan pada 14 Juni lalu.

Ali mencontohkan perbedaan itu terdiri dari posita atau rumusan dalil dalam surat gugatan; dan petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

"Sehingga dikualifikasikan sebagai permohonan baru," tandasnya.

Baca Juga: KPU Tegaskan Link Berita dari Tim Prabowo Tidak Sah Jadi Alat Bukti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI