Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/6/2019) hari ini dijadwalkan memanggil dua anggota DPR RI, Inas Nasrulllah Dzubir dan Nasril Bahar terkait kasus suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia Logistic (Pilog) menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka staf PT. Inersia, Indung yang merupakan orang kepercayaan tersangka mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.
"Kami periksa Inas dan Nasril kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Selasa (18/6/2019).
Febri belum mengetahui, apa yang akan didalami oleh penyidik KPK, dalam kasus suap pupuk menggunakan kapal tersebut.
Baca Juga: BW Bandingkan Kecurangan Pilpres 2019 dengan Kasus Korupsi Bowo Sidik
Untuk diketahui, Bowo Sidik bersama Indung sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan, tersangka pemberi suap Bowo Sidik, yakni Manajer HTK, Asty Winasty sudah masuk ke dalam penuntutan dan akan segera menjalani persidangan.
Uang sebesar Rp 8,4 miliar yang disimpan dalam 84 kardus yang merupakan hasil suap itu disimpan di kantor PT. Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang miliaran rupiah yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso rencananya, akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.