Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) dalam perkara yang menjerat Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Dua saksi yang dihadirkan KPK yakni Farid Wajdi Ibrahim dan Syahrizal. Keduanya diperiksa menjadi saksi untuk mendalami apakah ada peran Rommy dalam seleksi jabatan pada calon rektor.
"Kapasitas keduanya kami periksa sebagai saksi, untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Selasa (18/6/2019).
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: KPK Periksa 7 Calon Rektor UIN Terkait Jual Beli Jabatan Romahurmuziy
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.