5 Tempat Parkir Kendaraan Selama Uji Coba Malioboro Jadi Pedestrian

Selasa, 18 Juni 2019 | 10:28 WIB
5 Tempat Parkir Kendaraan Selama Uji Coba Malioboro Jadi Pedestrian
Suasana Jalan Malioboro yang akan menjadi kawasan pedestrian. [Suara.com/Rahmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan 5 kantung parkir atau tempar parkir di sekitar Malioboro selama uji coba kawasan bebas kendaraan di Malioboro. Kelima kantung parkir itu di sediakan di Stasiun Tugu Barat (Bong Suwung) dan Kridosono.

Selain itu pengunjung yang akan ke Malioboro akan diarahkan ke kantong parkir Abubakar Ali, Beskalan, dan Senopati.

"Kami berharap agar masyarakat tidak khawatir dengan uji coba ini. Tidak banyak yang diubah. Setelah ini kami akan lakukan evaluasi," katanya Kepala Dishub DIY Sigit Sapto Raharjo.

Rambu-rambu lalu lintas untuk uji coba Malioboro bebas dari kendaraan bermotor sebagian disiapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DIY. Sementara Dishub Kota Jogja akan memasang sebagian rambu, Selasa (18/6/2019) sebelum uji coba diberlakukan.

Baca Juga: Pengalihan Arus Lalu Lintas Selama Uji Coba Malioboro Jadi Pedestrian

Disbub DIY menyiapkan rambu-rambu petunjuk untuk uji coba. Selain rambu petunjuk arah, beberapa rambu yang sudah ada, seperti tanda larangan masuk (dari Barat-Timur) di sirip Jalan Sosrowijayan di sisi Barat ditutupi dengan kertas. Sebab jalan ini akan dibuat satu arah dari Barat ke Timur menuju Malioboro.

Kendaraan bisa melintasi sebagian kecil jalan Malioboro menuju DPRD DIY dan Mall Malioboro hingga sebelum Hotel Mutiara (Jalan Dagen). Untuk ke luar dari perlintasan ini, masyarakat masih bisa melintas ke jalan Perwakilan menuju jalan Mataram dan jalan Dagen menuju jalan Bhayangkara. Sirip Jalan Dagen dibuat satu arah dari Timur ke Barat.

"Warga masih bisa melintas dari depan gedung DPRD sampai Dagen. Sesuai petunjuk arah," katanya, Senin (17/6/2019).

Selain di pelintasan tersebut, warga masih bisa melintasi Malioboro dari arah Jalan Suryatmajan (Kantor Gubernur DIY) ke Jalan Pajeksan. Dari Suryatmajan ke Pajeksan Dishub membuat kebijakan satu arah. Untuk sirip-sirip jalan mulai Sosrowijayan, Dagen, Perwakilan, Suryatmajan dan Pajaksan semuanya dibuat satu arah. Baik arah keluar maupun masuk untuk melintasi Malioboro.

Awalnya, Dishub akan membuat Jalan Perwakilan dua arah, tapi karena pertimbangan teknis hal itu tidak bisa dilakukan. "Jadi tetap satu arah. Begitu juga dengan dari jalan Pabringan ke Reksobayan. Tidak ada perubahan tetap seperti awal," kata Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho.

Baca Juga: Hari Ini Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor dan Jadi Pedestrian

Dia mengatakan, Dishub Kota Jogja akan memasang petunjuk arah pada Selasa pagi sebelum uji coba tersebut dilakukan. Rambu-rambu yang dipasang, katanya, rambu standar dan bukan imbauan terkait kebijakan penerapan semi pedestarian di Malioboro. Berbeda dengan Dishub DIY, gus mengatakan, jika pemasangan petunjuk arah tersebut dilakukan pada Senin (17/6/2019) kemarin dikhawatirkan justru membuat warga bingung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI