Suara.com - Tim kuasa hukum KPU RI menganggap sebutan Mahkamah Kalkulator untuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga sebagai bentuk penghinaan. Mereka menlai pemohon berupaya untuk menggiring opini dengan menyebut kalau MK menjadi Mahkamah Kalkulator.
Pernyataan itu disampaikan Anggota tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat menyampaikan jawaban atas permohonan yang telah disampaikan tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019.
"Termohon menilai upaya Pemohon mencoba menggiring opini karena menyebutkan MK sebagai mahkamah kalkulator. Penyebutkan Mahkamah Kalkulator sebagai penghinaan," kata Ali di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Istilah Mahkamah Kalkulator sempat dipopulerkan oleh mantan Ketua MK Mahfud MD yang dapat diartikan dengan kemampuan MK yang dianggap hanya bisa menyelesaikan perkara dengan penghitungan kuantitatif.
Baca Juga: Tim Prabowo Kasih 7 Truk Bukti Gugatan MK Hari Ini, Apa Saja Isinya?
"Dalil pemohon yang mempertanyakan independensi MK membahayakan kelangsungan demokrasi yang sudah susah payah dibangun," sambungnya.
Ali kemudian membela MK. Menurutnya, MK tidak pernah memperlihatkan diri sebagai Mahkamah Kalkulator seperti yang sempat disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
Sebagai bukti, Ali menjelaskan pencapaian MK yakni memutuskan adanya pemungutan suara ulang saat Pilkada 2018 lalu. Saat itu, KPU harus menggelar pemungutan suara ulang di 69 TPS yang tersebar di berbagai provinsi.
"MK tidak pernah menunjukkan dirinya sebagai Mahkamah Kalkulator. Sebagai bukti, pilkada serentak 2018. 8 pemilihan Pilkada tahap pembuktian 5 pemilihan diputuskan pemungutan suara ulang," tandasnya.
Baca Juga: Hari Ini MK Kembali Gelar Sidang Gugatan Pilpres Prabowo Kedua