Suara.com - Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan selaku pihak terkait pihaknya akan fokus menjawab permohonan awal Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres hari ini. Namun, Yusril memastikan pihaknya tetap akan menjawab permohonan perbaikan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga dalam persidangan.
Yusril menilai perbaikan permohonan yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno pada 10-11 Juni adalah permohonan baru. Sehingga, pihkanya akan lebih fokus menjawab pokok menteri permohonan awal yang telah teregistrasi pada 24 Mei.
"Perbaikan permohonan 10 Juni kami anggap sebagai permohonan baru yang dilampirkan tapi tidak diregist oleh MK. Jadi kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama yang kedua kami juga akan jawab," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Berkenaan dengan itu, Yusril mengatakan dalam persidangan nanti pihaknya akan meminta Majelis Hakim MK untuk menerim seluruh eksepsi. Salah satunya yakni meminta MK menolak seluruh permohonan pihak termohon yakni Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.
Baca Juga: Sidang PHPU Hari Ini Bisa Capai 12 Jam, TNI-Polri Perketat Gedung MK
"Pertama, dalam eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara ini atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," ujarnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB hari ini.
Sidang lanjutan beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin serta pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).