Suara.com - Sidang lanjutan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 bakal kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019), hari ini.
Aparat gabungan dari unsur TNI-Polri yang dikerahkan di MK mulai bersiap melakukan pengamanan sidang sengketa Pilpres 2019 dengan melaksanakan apel pasukan di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Apel gelar pasukan gabungan ini dipimpin langsung Dir Pamobvit Kombes Fx Surya Kumara.
"Kami melakukan pengamanan sidang konstitusi , di mana memasuki hari kedua sidang dilaksanakan," ujar FX Surya di lokasi.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo akan Serahkan Surat Ini dalam Sidang PHPU Besok
Dalam apel pengamanan tersebut, Fx Surya meminta pasukan gabungan yang disiagakan untuk mengawal keamanan secara maksimal. Terlebih waktu sidang hari ini diperkirakan akan berlangsung selama 12 jam.
"Ingin menypaikan ada beberapa hal dari pimpinan terutama pengamanan sidang konstitusi seluruh personel dilarang menggunakan senjata api dan mohon para perwira masing-masing untuk melakukan pengecekan ulang. Yang kedua agenda sidang hari imi dimungkinkan 12 jam untuk itu pengamana di sejumlah titik-titik yang kurang maksimal agar hari ini dimaksimalkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fx Surya meminta para perwira yang berjaga agar bisa mengatur waktu saat berjaga. Sehingga, penjagaan di setiap titik dapat dimaksimalkan.
"Jadi setelah apel ini para perwira kembali ke posisi masing-masing diatur shiftnya diatur waktunya silahkan maksimal. Ketiga jangan jauh-jauh dari posnya. Keempat semua titik agar didokumentasikan masksimal sehingga kalo ada kekurangan bisa dimaksimalkan," tandasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Sidang Lanjutan PHPU, Polisi Sebut Pengamanan Sama Seperti Sidang Perdana
Sidang lanjutan beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin serta pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).