Suara.com - Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mengirimkan 4 truk alat bukti ke MK. Alat bukti itu sebagai bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi.
Alat bukti tersebut berupa formulir hasil penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara atau formulir C1. Selain itu berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Beberapa alat bukti tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Ada berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan berita lampiran C1," kata Anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Luthfi Yazid, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: 30 Alat Bukti Tim Jokowi untuk Melawan Prabowo di Sidang Gugatan MK
Selain alat bukti berupa form C1, juga menyerahkan alat bukti kualitatif. Lutfi meyakini alat bukti yang diserahkan tersebut akan memperkuat dalil permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan ke MK.
"Baik kualitatif maupun kuantitatif tentu untuk memperkuat dalil-dalil kita dalam permohonan," ujarnya.
Selain itu, kata Lutfi, pihaknya akan kembali mengirimkan sejumlah alat bukti lainnya.
"Kami akan kordinasi dengan MK.”
30 Alat Bukti Tim Jokowi untuk Melawan Prabowo di Sidang Gugatan MK
Baca Juga: Utusan Presiden Jokowi Bahas Islam Wasatiyyah di Vatikan
Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin memberikan keterangan jawaban perbaikan terhadap permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga. Ada sebanyak 30 alat bukti diserahkan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Penyerahan keterangan jawaban dan alat bukti tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin Yusril Ihza Mahendra. Turut hadir Sekretaris Tim Hukum Jokowi - Maruf, Ade Irfan Pulungan, anggota Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudirta dan Taufik Basari.
Taufik Basari mengatakan 30 alat bukti tersebut yang diserahkan sore ini merupakan total dari 19 alat bukti sebelumnya yang telah diserahkan Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin ke MK.
Sementara, 11 alat bukti lainnya merupakan alat bukti baru yang berkaitan dengan berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Alat bukti tambahan yang kita masukkan mencapai 30 alat bukti. Dulu 19 sekarang sampai P30 atau 30 alat bukti," kata Taufik di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019) kemarin.
Taufik mengungkapkan, dalam keterangan jawaban yang diserahkan ke MK pihkanya tetap mencantumkan keberatan atas perbaikan berkas permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang dibacakan dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) lalu. Sebab, kata Taufik, berdasar hukum acara MK tidak ada ruang perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres.
"Kami tetap konsisten untuk menganggap permohonan yang benar adalah permohonan yang diregistrasi tanggal 24 Mei. Karena sudah sempat dibacakan dalam persidangan untuk perbaikan permohonan tersebut juga menanggapinya kami juga tetap menyampaikan penolakan kami terhadap perbaikan tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB besok.
Sidang lanjutan beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin serta pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).