4 Truk Alat Bukti Tim Prabowo - Sandiaga di MK, Ini Isinya

Selasa, 18 Juni 2019 | 07:05 WIB
4 Truk Alat Bukti Tim Prabowo - Sandiaga di MK, Ini Isinya
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mengirimkan 4 truk alat bukti ke MK. Alat bukti itu sebagai bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi.

Alat bukti tersebut berupa formulir hasil penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara atau formulir C1. Selain itu berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Beberapa alat bukti tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Ada berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan berita lampiran C1," kata Anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Luthfi Yazid, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Baca Juga: 30 Alat Bukti Tim Jokowi untuk Melawan Prabowo di Sidang Gugatan MK

Selain alat bukti berupa form C1, juga menyerahkan alat bukti kualitatif. Lutfi meyakini alat bukti yang diserahkan tersebut akan memperkuat dalil permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan ke MK.

"Baik kualitatif maupun kuantitatif tentu untuk memperkuat dalil-dalil kita dalam permohonan," ujarnya.

Selain itu, kata Lutfi, pihaknya akan kembali mengirimkan sejumlah alat bukti lainnya.

"Kami akan kordinasi dengan MK.”

30 Alat Bukti Tim Jokowi untuk Melawan Prabowo di Sidang Gugatan MK

Baca Juga: Utusan Presiden Jokowi Bahas Islam Wasatiyyah di Vatikan

Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin memberikan keterangan jawaban perbaikan terhadap permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga. Ada sebanyak 30 alat bukti diserahkan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI