Dinilai Tak Adil, PPDB Berbasis Zonasi Menuai Banyak Protes

Bangun Santoso
Dinilai Tak Adil, PPDB Berbasis Zonasi Menuai Banyak Protes
Ilusttrasi posko pelayanan dan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMK Negeri 1 Jakarta Pusat

Banyak warga mengeluhkan penerimaan siswa baru atau PPDB sistem zonasi karena tidak mempertimbangkan hasil ujian nasional

Suara.com - Sejumlah warganet mengeluhkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena tidak mempertimbangkan hasil Ujian Nasional (UN).

"Ya, terus buat apa UN diadakan pak? Tahu gitu tidak usah ikut bimbingan belajar sana-sini, Pak, terbuang sia-sia uang orangtua saya," tulis akun Instagram @qonitafadiyah di laman Instagram Kemendikbud, @kemdikbud.ri.

Kritik penerapan sistem zonasi itu juga dilontarkan warganet lainnya. Pasalnya sejumlah sekolah belum merata kualitasnya maupun sarana prasarananya. Akun @amruafa meminta pemerintah untuk menyetarakan dulu fasilitas sekolah baru kemudian memakai sistem zonasi.

"Masa iya sekolah fasilitas A lebih bagus daripada B, C, D. Katanya biar tidak ada sekolah favorit," tulisnya.

Baca Juga: PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!

Selain itu, wali murid juga mengeluhkan PPDB berbasis zonasi itu. Akun Facebook Liefy Wirjokoesoemo mengeluhkan susahnya masuk di sekolah negeri karena nilai UN tidak ada pengaruhnya.

"Siapa yang daftar duluan berpeluang besar untuk diterima bila ada zonasi yang sama. Alhasil pagi ini ada yang sudah datang ke sekolah yang dituju jam 03.00 pagi," kata Liefy.

Liefy menyebut anaknya yang datang habis salat Subuh antrean antrean sudah mengular. Liefy mengaku kasihan dengan anak-anak yang memiliki nilai UN tinggi tapi jauh dari zona.

Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Layanan Pengaduan

Baca Juga: PPDB Berubah Jadi SPMB: Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Diarahkan ke Swasta, Biaya Ditanggung Pemda

Posko pelayanan dan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMK Negeri 1 Jakarta Pusat, Selasa (26/6).
Posko pelayanan dan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMK Negeri 1 Jakarta Pusat, Selasa (26/6).

Sebelumnya, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ. Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.