Alasan Kesehatan, Polisi Hentikan Pemeriksaan Eks Kapolda Metro Jaya

Selasa, 18 Juni 2019 | 05:19 WIB
Alasan Kesehatan, Polisi Hentikan Pemeriksaan Eks Kapolda Metro Jaya
Eks Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Sofyan Jacob usai menjalani pemeriksaan kasus makar di Polda Metro Jaya, Selasa (18/6/2019) dini hari. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komsiaris Jenderal Polisi (Purn) Sofyan Jacob menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019). Hampir 14 jam Sofyan dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sofyan pun keluar dari ruang penyidik dengan kawalan anggota kepolisian pada Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari. Kepada wartawan yang menunggu pemeriksaan tersebut, Sofyan hanya melempar senyum dan enggan memberikan keterangan ihwal pemeriksaannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, pemeriksaan terhadap Sofyan dihentikan mengingat kondisi kesehatannya yang kurang baik. Ia pun tak merinci jumlah pertanyaan yang ditujukan pada Sofyan.

"Pemeriksaan hari ini belum selesai, belum tuntas karena Pak Sofyan Jacob kondisi kesehatannya menurun," kata Argo.

Baca Juga: Sempat Mengeluh Sakit, Sofyan Jacob Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Makar

Terkait pemeriksaan lanjutan, Argo menyebut pihak penyidik bakal membuat agenda ulang.

"Nanti penyidik akan kembali memeriksa di saat kondisinya membaik. (Agenda pemeriksaan lanjutan) nanti dari penyidik yang akan mengkomunikasikan," katanya.

Sebelumnya kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, kliennya dalam kondisi tak sehat. Yani mengungkapkan, kliennya sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya.

Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.

"Dia (Sofyan Jacob) membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ungkap Yani di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tak Bersedia Diperiksa

Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.

Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI