Alasan Kesehatan, Polisi Hentikan Pemeriksaan Eks Kapolda Metro Jaya

Selasa, 18 Juni 2019 | 05:19 WIB
Alasan Kesehatan, Polisi Hentikan Pemeriksaan Eks Kapolda Metro Jaya
Eks Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Sofyan Jacob usai menjalani pemeriksaan kasus makar di Polda Metro Jaya, Selasa (18/6/2019) dini hari. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.

Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Sempat Mengeluh Sakit, Sofyan Jacob Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Makar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI