Suara.com - Dua dokter di Jerman didenda masing-masing €2 ribu (Rp32,3 juta) karena memasang iklan aborsi. Keduanya mempromosikan bagaimana mereka melakukan aborsi di kliniknya di Berlin.
Mengutip BBC.com, Jumat (14/6/2019), dua wanita ginekolog itu juga mendeskripsikan aborsi menggunakan obat-obatan dan bebas anestesi di 'lingkungan yang dilindungi'.
Dua pegiat kampanye anti-aborsilah yang telah melaporkan iklan mereka di situs web kepada jaksa.
Bettina Gaber dan Verena Weyer pun berencana untuk mengajukan banding terhadap denda yang dikenakan pada mereka.
Baca Juga: Lakukan Aborsi Tak Aman, Perempuan Cenderung Mengalami Masalah Kesehatan
Pada Januari lalu, pemerintah Jerman telah mencabut larangan era Nazi untuk iklan layanan aborsi.
Namun, berdasarkan amandemen undang-undang tersebut, dokter hanya boleh menyatakan bahwa mereka melakukan praktik aborsi.
Perubahan itu dimaksudkan untuk meningkatkan hak-hak perempuan, dengan memberi tahu mereka tentang layanan aborsi.
Meski begitu, undang-undang yang direvisi tersebut melarang deskripsi layanan aborsi yang ditawarkan.
Baca Juga: Protes Undang-Undang Anti Aborsi AS, Gucci Rancang Gaun Bergambar Rahim