Suara.com - Dua dokter di Jerman didenda masing-masing €2 ribu (Rp32,3 juta) karena memasang iklan aborsi. Keduanya mempromosikan bagaimana mereka melakukan aborsi di kliniknya di Berlin.
Mengutip BBC.com, Jumat (14/6/2019), dua wanita ginekolog itu juga mendeskripsikan aborsi menggunakan obat-obatan dan bebas anestesi di 'lingkungan yang dilindungi'.
Dua pegiat kampanye anti-aborsilah yang telah melaporkan iklan mereka di situs web kepada jaksa.
Bettina Gaber dan Verena Weyer pun berencana untuk mengajukan banding terhadap denda yang dikenakan pada mereka.
Pada Januari lalu, pemerintah Jerman telah mencabut larangan era Nazi untuk iklan layanan aborsi.
Namun, berdasarkan amandemen undang-undang tersebut, dokter hanya boleh menyatakan bahwa mereka melakukan praktik aborsi.
Perubahan itu dimaksudkan untuk meningkatkan hak-hak perempuan, dengan memberi tahu mereka tentang layanan aborsi.
Meski begitu, undang-undang yang direvisi tersebut melarang deskripsi layanan aborsi yang ditawarkan.
Baca Juga: Lakukan Aborsi Tak Aman, Perempuan Cenderung Mengalami Masalah Kesehatan