Suara.com - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen bakal dikonfrontasi dengan tersangka Iwan Kurniawan alias HK dan Habil Marati pada Selasa (18/6/2019). Hal tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus ancaman pembunuhan empat tokoh nasional dan bos lembaga survei.
"Besok kemungkinaan akan diadakan gelar perkara atau konfrontasi antara semua saksi-saksi yang terlibat saat itu. Kalau ini terbukti bahwa tidak ada kaitan dengan Pak Kivlan, maka kita minta kasus ini ditutup," kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Hanya saja, Yuntri tak merinci waktu konfrontasi tersebut. Ia hanya menyebutkan jika konfronrasi dapat dilakukan baik pagi maupun siang.
"Mungkin pagi atau siang. Dengan agenda konfrontasi antara para saksi-saksi tentang kesaksian mereka dengan keterlibatan Pak Kivlan tentang aliran dana, khususnya tentang Habil Marati," sambungnya.
Baca Juga: Kivlan Zen Dicecar 23 Pertanyaan Soal Aliran Dana Pembunuhan Tokoh Nasional
Yuntri menerangkan, agenda konfrontasi tersebut nantinya akan menentukan nasib Kivlan. Jika nantinya Kivlan tak terbukti terlibat dalam percobaan pembunuhan, sambung Yuntri, maka kasus dihentikan dengan penyidik menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
"Kalau itu tidak terbukti Pak Kivlan support aliran dana untuk tujuan yang dituduhkan, baik pembunuhan dan pengadaan senjata api, bagi kita minta kasus Pak Kivlan di SP3-kan," tutup Yuntri.
Diketahui, Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya mengakui menerima uang senilai SGD 4000 dari tersangka Habil Marati—politikus PPP.
Yuntri menyebut, kliennya diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan keluar pada pukul 21.00 WIB, Senin (17/6/2019). Ia menerangkan, Kivlan memberikan nomor rekening ke penyidik untuk mengecek uang yang masuk.
Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Baca Juga: Kivlan Zen Akui Dapat Uang dari Habil Marati, Tapi buat Aksi Anti Komunis
Wadir Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.