Besok Sidang, Ratna Sarumpaet Bawa 108 Halaman Pembelaan

Senin, 17 Juni 2019 | 22:44 WIB
Besok Sidang, Ratna Sarumpaet Bawa 108 Halaman Pembelaan
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019) besok. Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi.

Terkait sidang besok, tim kuasa hukum Ratna telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman.

"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Pembelaan setebal 108 halaman tersebut berasal dari pihak kuasa hukum Ratna. Tak hanya itu, aktivis gaek tersebut juga memiliki pembelaan tersendiri.

Baca Juga: Saksi Sebut Hoaks Ratna Sarumpaet Bisa Mempengaruhi Perilaku Orang Lain

"Rencana juga nanti disamping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," sambungnya.

Desmihardi menjelaskan kasus yang tengah merundung kliennya tak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran. Hal tersebut, kata Desmihardi, akan dicantumkan dalam pledoi.

"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," papar Desmihardi.

Lebih jauh, ia mengemukakan ihwal keonaran yang disangkakan menjadi fokus utama pembelaan. Pasalnya, sangkaan keonaran tak pernah terbukti dalam persidangan.

"Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli. Ahli itu kan pendapatnya yang didengar. Pendapatnya mengatakan itu onar, tapi pdahal onar itu sendiri adalah fakta atau peristiwa," tutupnya.

Baca Juga: Lagi, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga

Sebelumnya JPU menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara. JPU menganggap Ratna sudah menyebar berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2019). Enam tahun tuntuntan penjars itu juga termasuk masa tahanan Ratna sejak bulan Oktober 2018.

"Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Ratna dengan pidana enam tahun penjara," ujar Koordinator JPU, Daroe Tri Darsono.

REKOMENDASI

TERKINI